LEBAK, TOPmedia - Sr (17) seorang siswi SMK swasta di Lebak selatan yang tengah magang di Kantor UPT Dispenda Banten/Samsat Malingping, Kabupaten Lebak, diduga menjadi korban pelecehan seksual dengan cara dicekoki obat jenis leksotan oleh tiga orang yakni Nd dan Ag Pegawai Samsat Malingping serta Fm alias Mas Boy Pegawai PNS Puskesmas Malingping.
Menurut penuturan Sr, kejadian bermula saat dirinya tengah berada di kantor Samsat Malingping, Rabu (9/10/2019) lalu. Tiba-tiba Nd menghampirinya dan mengajak ke sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping. Nd juga meminta agar Sr untuk mengajak dua orang temannya, yakni Ja (16) dan As (14).
“Setelah menghubungi dua orang teman melalui pesan WA, saya kemudian ke rumah kontrakan itu, dan disana sudah ada tiga orang. Lalu saya dikasih obat warna pink. Yang bawa obat itu Fm (oknum PNS Puskesmas Malingping, red),” jelas Sr, Minggu (13/10/2019).
Dikatakan Sr, beberapa saat paska meminum obat tersebut, Sr pun tak sadarkan diri. Di tengah kondisi Sr tidak sadarkan diri, As dan Ja pun tiba di lokasi. As mengaku melihat Sr diperlakukan tidak senonoh oleh Nd. “Saya melihat pak Nd pegang payudara Sr,” kata As.
Menanggapi hat tersebut, Kepala UPT Samsat Malingping, Samad mengaku sudah memberhentikan Nd dan Ag selaku pegawai honorer di kantor Samsat Malingping. “Sebagai konskuensi disiplin kepegawaian dan hal itu juga sudah saya koordinasikan dengan pimpinan di Serang, maka untuk Nd dan Ag surat pemecatanya sudah dibuat,” ujar Samad, Selasa (15/10/2019).
Lanjut Samad, pihaknya meminta aparat hukum agar tidak tebang pilih. Menurutnya, jika semua terindikasi terlibat dalam kejahatan tersebut harus diproses hukum. “Saya belum sempat ketemu Kapolsek, namun dalam hal ini semua yang diduga terlibat dalam kasus itu harus ditangani. Jangan sampai hanya orang samsat saja yang dijerat, informasinya kan dari tiga pelaku, satu orang itu pegawai puskesmas yang diduga sebagai penyedia obat," katanya.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Malingping, Juju Suhardi membenarkan bahwa Fm adalah pegawai PNS di Puskesmas tempatnya bekerja. Menurut Juju, pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi penyerahan sanksi disiplin pegawai ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak.
“Ya benar, Fm itu pegawai saya. Dan hari ini saya sudah mengeluarkan rekomendasi ke dinas untuk penanganan Fm. Kalau memang bersalah, ya kita serahkan saja penanganannya ke pihak hukum. Dalam hal ini tanggung jawab saya sudah maksimal melakukan pembinaan terhadap pegawai,” jelas Juju.
Terpisah, informasi terakhir dari Polsek Malingping, Selasa (15/10) tersangka Nd sudah dikirim ke Polres Lebak untuk penyelidikan lanjutan. Dalam keterangan pers, Kapolsek Malingping Kompol Budi Warsa, menyebut, sementara yang ditersangkakan hanya pegawai Samsat Malingping berinisial Nd. Menurutnya, yang bersangkutan telah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual.
“Kasus ini pun sudah dilimpahkan ke PPA Polres Lebak,tersangka yang terbukti memenuhi unsur cuma satu, saksinya kuat. Kalau temannya Ag dikontrakan itu hanya main PS,” terang Budi.
Namun, saat didesak wartawan terkait obat terlarang jenis leksotan yang digunakan pelaku, Budi pun menyebut nama Ag dan Fm dan pihaknya tidak mengelak jika kasus itu masih bisa dikembangkan pada penyalahgunaan obat terlarang.
“Ya, tunggu saja nanti perkembangannya, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan masih ada lagi yang lainnya,” ungkapnya. (Uwa endin/Red)