Travel Umroh di Banten Keluhkan Moratorium Kemenag

photo author
- Minggu, 13 Oktober 2019 | 07:02 WIB

SERANG, TOPmedia - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan moratorium pemberian izin terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru untuk mengatasi maraknya kasus travel umrah nakal. Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Moratorium Pemberian Izin Baru PPIU KMA No 229 Tahun 2018.

Namun sejumlah travel umroh di Banten mengeluhkan moratorium tersebut. Pasalnya, akibat moratorium tersebut travel umroh yang sudah eksis tidak dapat mendapatkan legalitas karena terbentur moratorium. 

"Kami minta pemerintah menghentikan moratorium," ujar Uswatun Hasanah, Komisaris Global Energi Multazam (GEM), sebuah travel umroh di Banten di sela pelaksanaan Manasik Umrah yang digelar travel tersebut di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten, di KP3B, Kota Serang, Sabtu (12/10/2019). 

Uswatun mengatakan, bahwa adanya kebijakan moratorium yang diambil oleh pemerintah disebabkan karena ada sejumlah travel umroh yang nakal dan bahkan tidak memberangkatkan jamaah seperti yang mencuat kasusnya beberapa tahun yang lalu.

"Bila ada travel umroh yang bermasalah seharusnya solusinya bukan menerbitkan moratorium, melainkan memperketat pengawasan terhadap travel umroh yang sudah memiliki PPIU. Pengawasan keuangan dan lainnya yang harusnya diperketat," katanya. 

GEM sendiri, kata Uswah, adalah salah satu travel umroh yang menjadi korban kebijakan moratorium, sehingga sampai saat ini belum memiliki PPIU. Karena itu, agar tetap dapat memberangkatkan jamaah haji maka GEM akan menjadi cabang Daarul Harmain, travel yang sudah memiliki PPIU.

"Kita ikut bergabung dengan Daarul Harmain, total ada 110 jemaah umroh yang kita bimbing dan ikut dalam Manasik Umrah. Mereka akan berangkat pada 17 Oktober 2019 mendatang," katanya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Machdum mengatakan, bahwa moratorium izin travel umrah memang sampai saat ini belum dicabut oleh Kemenag RI. 

"Memang belum dicabut, namun pemerintah juga telah memberikan solusi, yaitu travel yang belum memiliki PPIU bisa menjadi cabang dari travel umroh yang sudah memiliki izin PPIU," tuturnya. (Hir/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X