SERANG, TOPmedia - Rencana Anggaran Pendapatan Belanja (RAPBD) Rovinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk program pendidikan dan kesehatan belum sesuai undang-undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Dimana, rencana anggaran pendidikan TA 2020 hanya berkisar pada angka 9 persen dari total RAPBD Banten TA 2020 sebesar Rp 13, 03 triliun. Jumlah tersebut diluar biaya belanja pegawai.
Sementara, beradasarkan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional maupun dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya adalah 20 persen dari total belanja daerah.
Serupa terjadi pada penganggaran kesehatan, yang dialokasikan sebesar 5,54 persen. Padahal PP nomor 12 tahun 2019 mengamanatkan agar anggaran kesehatan dialokasikan minimal 10 persen dari total belanja daerah diluar gaji pegawai.
"Anggaran pendidikan dan kesehatan dalam RAPBD TA. 2020 masih jauh dari undang-undang dan perturan lainnya. Sebagaimana diamanahkan dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional maupun dalam PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari total belanja daerah. Namun dalam RAPBD TA. 2020, alokasi pendidikan hanya dialokasikan sebesar 9 persen diluar belanja pegawai," kata anggota DPRD Banten dari fraksi Gerindra, Agus Supriatna, Jumat (11/10/2019).
Untuk diketahui, total anggaran belanja daerah Provinsi Banten TA. 2020 direncanakan mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya mencapai Rp 13,03 triliun, yang rencananya akan dialokasikan untuk belanja pegawai, juga untuk membiayai tujuh program prioritas penaggulang lainnya oleh daerah.(TM2/Red)