Ditarif Rp 300 Juta, Kadin Kota Cilegon Akan Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru

photo author
- Jumat, 11 Oktober 2019 | 07:03 WIB

CILEGON, TOPmedia - Menyusul akan digelarnya Musyawarah Kota pada 14 November mendatang, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon mulai membuka pendaftran untuk Kandidat Calon Ketua Kadin Kota Cilegon yang akan dibuka mulai 14 Oktober 2019 sampai dengan 8 November 2019.

“Jadi pelaksanaan acara Mukota Kadin (Cilegon), ini sudah fiks (pasti), kita sudah kordinasi dengan Kadin Provinsi (Banten),” kata Ketua panitia pelaksana Mukota Kadin Kota Cilegon, Isbatullah Alibasja dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kantor Kadin Kota Cilegon, Kamis (10/10/2019).

Isbat juga menjelaskan, setiap Calon Ketua Kadin, harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia tahun 2018 pada pasal 4, dimana disebutkan biaya akomodasi pelaksanaan Mukota Kadin itu ditanggung oleh calon kandidat Ketua Kadin.

“Syarat partisipasi calon kandidat itu nilainya 300 juta, itu sudah dikonsultasikan dengan (Kadin) provinsi. Karena di peraturan organisasi, syaratnya itu biaya akomodasi ditambah 25 persen. Diaturannya jelas itu di Peraturan Organisasi. Ada waktu satu bulan untuk peserta atau pun bakal calon untuk mempersiapkan. Semua yang panitia sampaikan hari ini sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” katanya.

Besaran biaya partisipasi bagi calon ketua Kadin periode 2019-2024, naik 300 persen dibanding Mukota periode sebelumnya yakni hanya Rp100 juta. Menurut Isbat, hal tersebut adalah langkah Kadin Indonesia membuat juklak juknis dalam peraturan organisasi guna mencegah konflik, disebabkan oleh adanya pasal-pasal yang biasa di AD/ART sebelumnya.

 "Kalau dulu tidak ada sumbangan kandidat dan syarat dukungan dalam AD/ART, sehingga kemudian panitia bisa membuat aturan itu, sehingga akhirnya konflik. Makanya kita berpedoman pada peraturan organisasi ini,” ujar Isbat.

Isbat juga mengatakan, persyaratan lainnya untuk peserta Mukota Kadin Cilegon, yakni memiliki kartu tanda anggota (KTA) Kadin Kota Cilegon. “Kalau tidak mendaftar, yah mereka tidak bisa jadi peserta (Mukota Kadin Kota Cilegon) dan tidak akan kita undang,” tegasnya.

Sedangkan untuk Calon Ketua Kadin Kota Cilegon, lanjut Isbat, harus memenuhi persyaratan dimana calon tersebut merupakan anggota biasa Kadin yang memiliki KTA-B, juga sebagai komisaris atau direksi perusahaan yang tercantum dalam akte perusahaan yang berlaku minimal 2 (dua) tahun berjalan. 

"Berpengalaman dalam pengurusan Kadin atau asosiasi, himpunan dengan dibuktikan dokumen yang mendukung. Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk pada AD dan ART serta Peraturan Organisasi Kadin, Keputusan Munas, Keputusan Kadin Indonesia, Keputusan Muprov, Keputusan Mukota, dan atau Keputusan Kadin yang bersangkutan serta keputusan lainnya," tandasnya. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X