CILEGON, TOPmedia - Terkait adanya penetapan Mantan Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cilegon berinisial B sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Cilegon, Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati mengaku belum mendapat informasi atas hal tersebut.
"Saya belum baca media dan belum mendapat informasi baik dari pak Walikota maupun ibu Sekda. Nanti kita lihat seperti apa, karena sekarang Ibu belum tahu informasinya seperti apa," ujar Ratu Ati, usai menghadiri paripurna penetapan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kota Cilegon, Selasa (8/10/2019).
Jika sudah tahu terkait informasi penetapan dua tersangka tersebut, lanjut Ratu Ati, pihaknya akan melihat konteksnya mengapa dua nama tersebut ditetapkan tersangka, pihaknya juga akan mengecek dimana kekeliruannya.
"Kehati-hatian itu harus, tapi semuanya saya pikir sudah mengikuti aturan. Nanti kita lihat konteknya kenapa beliau ditetapkan tersangka," katanya.
Ia juga menambahkan, bahwa sebagai pimpinan pihaknya sudah memberikan aturan, regulasi dan pembimaan pada semua pegawai. Oleh karena itu, pihaknya akan melihat konteks posisi tersangkanya darimana.
Sebelumnya, Kepala Saksi (Kasi) Pidana Kusus (Pidsus) Kejari Cilegon Naseh mengatakan, terkait kasus korupsi pembangunan jembatan JLS Kota Cilegon, Kejari Cilegon telah menetapkan dua tersangka yaitu, satu tersangka berinisial B yang merupakan mantan pegawai DPUTR Kota Cilegon dan S salah satu pihak swasta yang merupakan pelaksana kegiatan pembangunan jembatan dan jalan JLS tersebut.
"Penetapan terhadap kedua tersangka itu, merupakan hasil dari keterangan saksi-saksi dan keterangan saksi Ahli serta barang bukti yang didapatkan. Tetap, tidak menutup kemungkinan masih ada yang akan dijadikan tersangka. Karena sampai saat ini Kejari Kota Cilegon masih terus melakukan pengembangan tahap kedua terkait kasus tersebut," tuturnya.
Naseh mengungkapkan, terkait kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih sekitar 25 saksi yang terdiri dari pihak Konsultan Perencana, ULP, Dinas DPUTR Cilegon, DPKD Cilegon dan pihak Auditor yang menghitung terlait kerugian negara tersebut. (Ik/Red)