SERANG, TOPmedia - Setelah resmi disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pesantren oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ditanggal 24 September 2019, menjadi UU Pesantren. Halitupun, mendapatkan respon positif oleh orang nomor 1 di Kota Serang, yaitu Walikota Serang, Syafrudin.
Ia menilai, aturan dari pusat harus didukung secara penuh, karena bisa mengakomodir pembangunan di seluruh Ponpes di Kota Serang. Maka itu, kata dia, pihaknya pun akan memperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), dan melakukan kajian ulang.
"Inipun sesuai dengan visi misi kami, dalam mensejahterakan Pondok Pesantren di Kota Serang. Telebih peran Pondok Pesantren sangatlah dibutuhkan, dalam hal pembentukan karakter. Sehingga para pelajar di Kota Serang memiliki Akhlakul Karimah," ungkap Syafrudin, saat ditemui, dalam presmian peletakan batu pertama, di Pondok Darul Qur'an, Lingkungan Beberan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Sabtu (5/10/2019).
Syafrudin juga menjelaskan, UU pesantren dapatlah menggambarkan Banten maupun Kota Serang sebagai daerah seribu kiai sejuta santri. "UU Pesantren ini sangatlah cocok, dan bisa mencerdaskan santri-santri di Kota Serang," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris PWNU Banten, Amas Tadjuddin menambahkan, UU Pesantren wajib negara hadir dengan menganggarkan pembangunan pondok pesantren di Kota Serang maupun se-Banten. Apalagi, kata dia, Pesantren banyak yang membutuhkan bantuan, dan dirinya sangat mendukung penuh UU Pesantren.
"Bahkan, kita juga akan mendorong kebagian Perda. Sehingga, daerah Banten maupun Kota Serang memiliki Perda Pesantren. Supaya dalam pembangunanya tidak keluar jalur, dan tetap pada normanya," singkat Amas Tadjuddin seraya meninggal lokasi pelatakan batu pertama. (TM3/Red)