Garis Pantai Capai 80 Km, Keamanan Pelabuhan di Banten Miliki Resiko Tinggi

photo author
- Kamis, 3 Oktober 2019 | 17:46 WIB
Mantan Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten,  yang juga pelaku usaha di bidang kelautan, Nafri, saat menjadi nara sumber dalam seminar 15 tahun implementasi ISPS code terhadap Kapal dan fasilitas Pelabuhan di Banten. (Foto: TOPmedia)
Mantan Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, yang juga pelaku usaha di bidang kelautan, Nafri, saat menjadi nara sumber dalam seminar 15 tahun implementasi ISPS code terhadap Kapal dan fasilitas Pelabuhan di Banten. (Foto: TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - Memiliki garis pantai yang cukup panjang dan terbuka, serta rencana selat sunda pada 2020  akan dijadikan Jalur internasional, membuat Pelabuhan di Banten khususnya Merak memiliki keamanan yang beresiko tinggi. Pasalnya, sampai saat ini sistem pengamanan di Perairan Selat Sunda Banten  belum terkonektifitas secara baik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, yang juga pelaku usaha di bidang kelautan Nafri, saat menjadi narasumber dalam seminar 15 tahun implementasi ISPS code terhadap Kapal dan fasilitas Pelabuhan di Banten, Kamis (3/10/2019).

"Keamanan di pelabuhan memang sangat resiko tinggi, karena pantai di Merak lebih terbuka, dan memiliki garis pantai yang panjang yakni sekitar 80 Km. Selain itu, pada Juli 2020 selat sunda akan dijadikan jalur internasional baik ke Thailand maupun China, dan menurut  data dari IMO (International Maritime Organization-Red) sekitar 50 ribu kapal setiap hari nya akan menyebrang di selat sunda," tuturnya.

Ia mengungkapkan, puluhan ribu kapal asing yang melewati selat sunda tersebut, akan menjadi ancaman bagi pelabuhan-pelabuhan yang ada di Banten. Pasalnya, jika 2 persennya saja dari puluhan ribu kapal tersebut masuk ke daratan Indonesia, maka harus ada pengamanan terpadu dan harmonisasi terhadap koneksitas dan KSOP sebagai penanggung jawabnya.

"Saat ini pengamanan sudah cukup baik, namun belum terkoneksitas secara keseluruhan, karena faktanya pelabuhan terkait sistem pengamanan untuk narkotika, wajib memiliki satgas seaport Introduction atau Sispro. Hal ini karena ketidaktahuan, padahal di Undang-Undang berkata semua orang dianggap tahu, oleh karenanya ke depan harus ada Sispro tersebut," katanya

Menanggapi hal tersebut, Kabid TU KSOP Kelas 1 Banten Hari Bowo Seno Putra mengakui, bahwa hal tersebut belum terkonektifitas dengan baik. Karena, masih ada beberapa hal yang belum terintegrasi antara KSOP Banten dengan yang lainnya. Dan saat ini hanya baru dilakukan komunikasi antar lembaga. Meski demikian, pihaknya terus berupaya agar hal tersebut dapat dilakukan dengan baik dengan cara menerapkan sistem International Ship and Port Security (ISPS) disetiap pelabuhan yang ada di Banten. 

“Sejak diberlakukannya peraturan ISPS Code pada 1 Juli 2004, sejumlah 30 pelabuhan baik BUP maupun TUKS di wilayah Banten telah menerapkan ISPS Code (compliance), namun demikian perlu dilakukan evaluasi guna lebih meningkatkan lagi pelaksanaan implementasi ISPS Code,” katanya.

Hari Bowo mengungkapkan, pemberlakuan ISPS Code yang telah dikonversi dalam Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2003 tentang Solas harus dijalankan secara penuh, khususnya pada sisi fasilitas pelabuhan dan kapal dalam bentuk pengaturan, pengendalian dan pengawasan sehingga dapat dirasakan secara langsung bagi pengguna jasa pelayaran selaku penerima manfaat.

“Ya dengan dilaksanakannya seminar ini, diharapkan materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat diimplementasikan oleh para pelaku usaha pelabuhan di wilayah kerja KSOP Kelas I Banten, sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam pengoperasian pelabuhan agar masyarakat pengguna jasa pelayaran merasa aman dan nyaman di pelabuhan,” pungkasnya. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X