Akui Kesalahan, Bambang Wisanggeni Menyatakan Permohonan Maaf Kepada Dzurriyat Kesultanan Banten

photo author
- Senin, 23 September 2019 | 19:56 WIB

SERANG, TOPmedia - Persoalan maupun kekisruhan yang dilakukan oleh Ratu Bagus Bambang Wisanggeni (BW) yang mengaku-mengaku sebagai Sultan Banten ke-18, telah terselesaikan.  Hal itu, dengan adannya pengakuan permohonan maaf dari BW kepada Forum Dzurriyat Kesultanan Banten (FDKB) pada hari Jumat (7/9/2019).

Disurat tersebut, BW menandatangani Surat Pernyataan Perdamaian atas kesadaran diri untuk memohon maaf kepada seluruh Dzurriyat Kesultanan Banten dan Para Kasepuhan di Banten.

"Atas kegaduhan yang selama ini terjadi, dengan menyebut sebagai Sultan Banten ke-18 mohon dimaafkan. Saya siap bergabung kedalam lembaga Pemangku adat Kesultanan Banten dibawah kepemimpinan H. Tubagus Abbas Wasee," ungkap BW, saat menyatakan pernyataan permohonan maaf, dengan menandatangani di depan Ketua Advokasi Kesultanan Banten, Tubagus Amrie Wardhana, Senin (23/9/2019).

Dalam surat yang ditandatangani oleh BW memuat 3 diktum . Pertama, BW tidak akan lagi memakai gelar dengan sebutan Sultan Banten ke-18. Kedua, BW mengakui hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) no 107 K/Ag/219, pada tanggal 12 February 2019.

Ketiga, BW siap bergabung bersama Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten, demi menjaga kelestarian, dan pengembangan budaya wisata di Banten.

Sementara itu, Ketua Advokasi Kesultanan Banten, Tb. Amrie Wardhana mengaku, menyambut baik dan mengapresiasi keputusan dan pernyataan dari Bambang Wisanggeni tersebut.

"Semoga ini mengakhiri semua polemik yang terjadi di Kesultanan Banten. Hal ini, bisa menjadi pembelajaran hukum bagi siapapun yang mencoba-coba menyebut, mengangkat atau mendeklarasikan dirinya sebagai Sultan Banten. Karena fakta hukum kesultanan Banten itu sudah terhapus sejak tahun 1808, serta kejadian ini tidak terulang kembali pada masa akan datang," tandasnya. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X