Tak Miliki Payung Hukum, Razia Hiburan Malam Dinilai Buang-buang Waktu

photo author
- Jumat, 13 September 2019 | 17:11 WIB

SERANG, TOPmedia - Ibu Kota Banten yaitu, Kota Serang, masih dihantui dengan persoalan penyakit masyarakat seperti halnya, tempat hiburan malam. Bahkan dalam hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak memiliki payung hukum untuk melarang adannya tempat hiburan malam di Kota Serang.

Oleh sebab itu, organisasi Himpunan Mahasiswa Serang (HAMAS) mempertanyakan Perda Perizinan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang sampai saat ini masih mangkrak. Bakan Pemkot Serang, masih mengadalkan Perda no 2 tahun 2010 yang berbunyi hanya sebagai pencegahan, tanpa ada larangan maupun efek jera kepada pelaku usaha hiburan malam.

"Bagaimana pun hiburan malam telah mencederai Kota Madani ini. Pemkot Serang tidak dapat menindak tegas, segala bentuk hiburan malam yang tak sesuai perizinan dan disebut ilegal," ujar Ketua Umum PP HAMAS, Busairi, Jumat (13/9/2019).

Menurut Busairi, hiburan malam yang masih beroperasi, karena Satpol PP Kota Serang masih mengandalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang penyakit masyarakat.

"Padahal sudah jelas ini menyalahi aturan perizinan yang berlaku. Makanya Satpol PP agar serius untuk memberantas pekat dan tidak terkesan hanya formalitas dalam merazia tempat hiburan malam," jelasnya.

Lanjut Busairi, segala betuk aktivitas tempat hiburan malam di Kota Serang selama ini, ada orang yang berperan dibalik tempat hiburan malam yang ingin mencari keuntungan.

"Saya meyakini bahwa ada oknum yang berperan dibalik layar, sehingga tempat hiburan malam sampai saat ini masih beroperasi. Karena tidak adanya ketegasan dari Pemkot Serang," tegasnya.

Sementara itu, salah seorang yang diduga sebagai pengusaha hiburan malam di Kota Serang, Hendra tidak dapat dikonfirmasi. Lantaran ketika telah di telephon maupun di WhatsApp (WA) tak kunjung diangkat dan dibalas. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X