SERANG, TOPmedia -Munculnya Mega Proyek Geothermal atau Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Padarincang, Kabupaten Serang, menuai Polemik dan Penolakan dari warga. Seluruh elment baik Tokoh, ulama, pemuda, dan Mahasiswa telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong Pemerintah daerah menghentikan Aktivitas Perusahaan panas bumi tersebut.
Salah satu Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Syarekat Perjuangan Rakyat (SAPAR) Padarincang, Jejen mengatakan, semenjak ditetapkannya wilayah kerja panas bumi kaldera danau Banten di kawasan Padarincang "Gunung Prakasak" dari tahun 2017, hingga saat ini masyarakat di Padarincang tetap kekeuh menolak.
Pasalnya, kata dia, berbagai upaya telah dilakukan baik melalui demonstrasi, audiensi, maupun Istigosah Akbar di Depan Akses Masuk Perusahaan. Bahkan beberapa aktivis lingkungan sempat duduk bareng bersama masyarakat untuk mendorong Pemerintah daerah agar menghentikan izin PLTPB.
"Saya kira persoalan ini sudah bertahun-tahun, dan berbagai upaya penolakan dari masyarakat tidak sedikitpun digubris oleh Pemerintah Daerah. Terkhusus untuk Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah menunjukan kedunguannya, dan seolah-olah tidak tau terhadap situasi di Padarincang. Sudah seperti orang buta dan tuli, padahal Padarincang merupakan bagian dari Kabupaten Serang," ungkap Jejen kepada TOPmedia melalui sambungan telepon, Selasa (10/9/2019).
Jejen juga mengaku, kesal dengan Pemerintah Daerah yang tidak mengabulkan tuntutan-tuntutan masyarakat, maupun sejumlah mahasiwa dan pemuda di Desa Padarincang. Apalagi, kata dia, mereka telah melakukan aksi jalan kaki dari Serang ke Jakarta pada tanggal 6 September 2019, dan tiba di Kementerian Sumber daya Mineral pada kemarin hari Senin 9 September 2019 pada pukul 10:00 WIB.
"Di Jakarta kami disambut dengan baik oleh berbagai elemnt aktivis ternama seperti dari YLBHI, JATAM, KRuHA, JPIC, FNKSDA . Bahkan hasil kajian tersebut telah mengidentifikasi berbagai dampak negatif sistem energi Geotermal, yaitu fracking yang menyebabkan gempabumi minor, pencemaran air, thermal pollution serta amblesan. Tetapi, Pemerintah Kabupaten Serang tetaplah mengabaikannya dan tidak memperdulikan keluhan masyarakat," jelasnya.
Bahkan, Jejen pun menegaskan, tombol bahaya dari Aktivitas PLTPB di Padarincang akan terus melakukukan perlawanan, jika Pemerintah setempat belum merespon tuntutan masyarakat.
"Upaya hukum akan kami tempuh. Pemerintah harusnya jangan tutup mata, jangan melindungi korporat yang akan membinasakan Hak hidup masyarakat," tandasnya. (TM3/Red)