Batasi Liputan Pelantikan, Wartawan Sebut Sekretaris Dewan & Polres Cilegon Langgar UU Pers

photo author
- Jumat, 6 September 2019 | 09:07 WIB
Pelantikan anggota DPRD Kota Cilegon pada Rabu (4/9) lalu, diwarnai pembatasan akses liputan untuk media. (Foto: TOPmedia)
Pelantikan anggota DPRD Kota Cilegon pada Rabu (4/9) lalu, diwarnai pembatasan akses liputan untuk media. (Foto: TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - Prosesi pengambilan sumpah anggota legislatif terpilih DPRD Kota Cilegon pada Rabu (4/9) lalu, diwarnai pembatasan akses liputan untuk media. Akibatnya, sejumlah wartawan tidak bisa masuk kedalam gedung karena tidak memiliki Id Card khusus peliputan dari panitia.

Pembatasan terhadap jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 40/1999 tentang Pers, dimana setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta,”

 Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Forum Komunikasi Wartawan Cilegon (FKWC) Kota Cilegon, menilai tindakan pembatasan tersebut merupakan lonceng kematian pers di Cilegon. Reancananya, para jurnalis akan melakukan aksi di depan Markas Kepolisian Resort Cilegon (Mapolres) dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, siang ini Jumat (6/9/2019).

Ketua IJTI Kota Cilegon, Adim Muchtadim menjelaskan, wartawan tidak dianggap, dihalangi ketika akan melakukan tugas jurnalistik."Pelanggaran undang-undang menjadi dasar kami akan menyampaikan aspirasi di depan Mapolres Cilegon dan DPRD Kota Cilegon," tegas Adim, Jumat (6/9).

Ditambahkan dia, para jurnalis menyampaikan 3 tuntutan, pertama   Kapolres Cilegon, AKBP Rizki Agung Prakoso dan Ketua DPRD Kota Cilegon, Endang untuk meminta maaf secara langsung kepada wartawan.

Kedua, meminta agar sejumlah pihak yang bertanggungjawab, seperti Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Didi Sukriadi dan Kabagops Polres Cilegon, Kompol Sujatna dicopot dari jabatannya. Karena bertanggung jawab dengan semua proses pengambilan sumpah dan pengamanan.

Ketiga, kejadian pembatasan peliputan tidak boleh lagi terjadi di lingkungan Kota Cilegon dan institusi lainnya.

Adim menegaskan, adanya Id Card yang distempel pihak kepolisan baik untuk tamu dan panitia menjadi bukti jika kepolisan dan dewan bertanggungjawab atas pelarangan liputan tersebut.

"Dengan pembatasan peliputan sama halnya mengkebiri demokrasi kebebasan pers. Ini bukan lagi zaman orde baru. Ditambah paripurna itu juga terbuka untuk umum, siapa saja bisa masuk," tegasnya. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X