IKA Untirta Mengutuk Keras Pemukulan Oleh Pamdal Terhadap Mahasiswa Saat Pelantikan DPRD Banten

photo author
- Senin, 2 September 2019 | 22:33 WIB
Suasana saat petugas keamanan Gedung DPRD menarik Aktivis Mahasiswa keluar ruangan. (Foto:TOPmedia)
Suasana saat petugas keamanan Gedung DPRD menarik Aktivis Mahasiswa keluar ruangan. (Foto:TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Insiden yang terjadi saat pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendapat kecaman keras dari  Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Untirta.

"Saya mengutuk keras tindakan oknum Pamdal DPRD Provinsi Banten yang melakukan pemukulan terhadap mahasiswa Fakultas Hukum Untirta (aktivis kumala)," ujar wakil ketua IKA Untirta, Wahyudi dalam siaran rilisnya, Senin (02/09/2019).
 
Menurutnya, dengan alasan apapun tidak dibenarkan untuk melakukan hal tersebut. Alasan untuk sterilisasi dan khidmatnya sumpah jabatan tidak harus mengesampingkan nilai-nilai kemanusian, bila ada yang mengganggu jalannya acara tersebut baiknya ditegur dan dikeluarkan dari ruangan.
 
Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Banten Mendadak Heboh, Seorang Pemuda Dipukuli Petugas Keamanan

 

 

"Kami meminta pertanggung jawaban hal tersebut, tadi saya sudah langsung mengkonfirmasi kepada Ahmad Jayani (korban) bahwa akan melakukan pelaporan ke Polda Banten didampingi oleh LKBH Permahi dan kami sebagai senior tentunya mendukung langkah yang diambil oleh mereka," terangnya.
 
Kejadian ini sangat disayangkan, jelas Wahyudi, ini bisa menjadi preseden buruk, bahwa bila ada kawan-kawan mahasiswa yang melakukan aksi protes maka akan diperlakukan secara kasar.
 
Terpisah Ketua IKA Fakultas Hukum Untirta, Arfin Komi Z mengatakan, ia meminta petugas yang bertindak represif terhadap mahasiswa diberi peringatan. Kejadian serupa tidak boleh terulang.
 
"Mahasiswa menyuarakan aspirasi di gedung dewan perlu dihargai, karena parlemen adalah rumah rakyat," ungkapnya. (Tb/Red)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X