CILEGON, TOPmedia - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo merekomendasikan kepada seluruh pemerintah daerah, untuk tidak mengizinkan pengoperasian galian C. Pasalnya, proyek galian C tersebut hanya memberikan kontribusi sedikit, namun menimbulkan banyak kerusakan lingkungan.
Hal tersebut diungkapkan Bambang menanggapi banyak pengaduan yang diterima ombudsman perwakilan Banten dari masyarakat, yang salah satunya tentang pencemaran lingkungan hidup akibat galian C, khususnya di Kota Cilegon.
"Cilegon banyak laporan tentang lingkungan hidup, ada pertanahan, pelayanan infrastruktur dan ketenaga kerjaan. Untuk lingkungan hidup ini, khususnya untuk pertambangan memang kewenangan di Provinsi, tetapi banyak kabupaten/kota yang bingung akan hal ini," katanya, usai sosialisasi dan Edukasi Maladministrasidi Cilegon Center Mall (CCM), Rabu (21/8/2.19).
Ia mengatakan, banyak galian C yang merusak lingkungan cukup parah, tetapi hasil yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) di kabupaten/kota sangat kecil. Padahal, saat beroperasi galian C tersebut, banyak gunung dan bukit yang dipotong.
"Pemerintah daerah harus menjaga kelestarian, tidak mengizinkan adanya galian C, dan mengimbau kepada pihak-pihak pemilik tanah, juga kerjasama dengan pihak provinsi, agar pihak provinsi tidak boleh memberikan izin semaunya sendiri, dan juga harus ada perda yang melindungi hal itu,"tuturnya.
Ia mengatakan, jika nanti rekomendasi Ombudsman tidak ditindaklanjut dari undang-undang tentang pemerintah daerah nomor 23 tahun 2014 , maka kepala daerah akan di nonaktifkan selama 3 bulan. (Ik/Red)