SERANG, TOPmedia - Perpustakaan adalah unit kerja suatu badan atau lembaga tertentu yang mengelola bahan-bahan pustaka, baik berupa buku-buku maupun bukan buku yang diatur secara sistematis menurut aturan tertentu, sehingga dapat digunakan sebagai sumber informasi oleh setiap pemakainya. Perpustakaan juga merupakan sarana yang bersifat mendidik, karena berbagai bidang ilmu pengetahuan tersimpan diperpustakaan dan koleksi merupakan sumberdaya informasi pengetahuan yang sangat besar.
Dewan Perpustakan Banten, Aip Rohadi mengatakan, pada awalnya perpustakaan merupakan sarana penyediakan buku-buku yang bisa diakses oleh pengguna. Namun, seiring waktu perpustakaan kian berkembang sehingga tidak selalu menjadi tempat yang membosankan. Perpustakaan kini tidak hanya menjadi sarana yang bersifat mendidik, masih kata Aip, tapi perpustakaan sekarang juga sudah mampu menciptakan serta melayangkan informasi.
"Kemajuan yang sekarang terjadi di segala aspek memang menuntut perpustakaan untuk membenahi diri agar dapat menarik minat masyarakat. Dari tahun ke tahun, Perpustakaan Daerah Kota Serang semakin berkembang ke arah yang lebih baik. Namun belum menjadi tempat yang nyaman bagi para penggunanya, karena penataannya pun semakin terkelola dengan baik akan tetapi masih harus memiliki tambahan ruang koleksi," ungkapnya kepada TOPmedia melalui sambungan telepon, Selasa (13/8/2019).
Lanjut Aip, Perpustakaan Daerah Kota serang harus berupaya menyelaraskan eksistensinya agar dapat selaras dengan kemajuan teknologi, dengan menyediakan akses informasi yang dapat memberikan solusi untuk dapat meningkatkan minat baca mayarakat hingga memberantas buta aksara.
"Saya kira, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang perlu memaksimalkan peran kecamatan dan kelurahan untuk bisa ikut menyelenggarakan perpustakaan, agar program bisa dirasakan seluruh masyaraat Kota Serang. Dengan demikian, Perpustakaan Daerah Kota serang kedepannya dapat meningkatkan minat pengunjung untuk membaca di perpustakaan secara khusus dan meningkatkan minat baca masyarakat Kota Serang secara umum," jelasnya.
Apalagi, masih kata Aip, dengan lahirnya UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan. Aspek-aspek pengembangan perpustakaan dan kepustakawanan sudah dikaji dan diatur rapi secara terperinci dalam pasal perundang-undangan tersebut. Undang-undang tentang perpustakaan menjadikan kewajiban setiap Kota maupun Kabupaten memiliki tanggung jawab menyelenggarakan perpustakaan.
Selanjutnya, kata dia, dalam tatanan teknis penyelenggaraan perpustakaan kota melaksanakan standar yang terdapat dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, dengan tercapainya perpustakaan yang ideal serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang di perlukan baik dalam bentuk koleksi tercetak ataupun digital.
"Ini akan membuktikan bahwa perpustakaan Kota Serang telah mampu menghadapi perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada masa kini. Gedung perpustakaan yang megah, layanan koleksi dengan terkelola, sistematis dan di sertai berbagai ruang tambahan untuk aktivitas di perpustakaan juga menjadi sarana rekreasi. Selain itu, penelitian dan pendidikan adalah tujuan yang di maksud dalam standar penyelenggaraan perpustakaan pada UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, artinya Pemerintah Kota Serang semestinya melaksanakan amanah negara lewat UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan hingga berhasil menjadi perpustakaan ideal, berstandar, membanggakan dan bermanfaat untuk masyarakat," tegasnya.
Oleh itu, Aip meminta, kepada Walikota maupun Wakil Walikota Serang sebagai pemimpin daerah harus hadir, dengan konsep penyelenggaraan dan anggaran yang telah tersusun pula mendapatkan dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dengan memiliki hak untuk mengesahkan program Pemerintah.
"Disini (Program Perpustakaan) terlihat dimana wakil rakyat juga memiliki peran, wakil rakyat sudah seharusnya lebih tau kebutuhan masyarakatnya. Wakil rakyat juga harus sadar akan pentingnya minat baca yang akan mendorong peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga akan bermuara pada akselerasi pembangunan di Kota Serang, dengan mendorong minat baca. Wakil rakyat terkadang seolah tidak peduli akan pentingnya minat baca, tak sepopuler akselerasi pembangunan infrastruktur, padahal impian lahirnya smart city akan sangat berpengaruh jika masyarakatnya berkualitas dan cerdas," katanya.
Langka selanjutnya, masih kata Aip, Walikota dan Wakil Walikota Serang sebagai pemimpin tertinggi, hanya perlu melakukan instruksi untuk melakukan pengawasan penjaminan mutu terhadap kegiatan penyelenggaraan perpustakaan pada Institusi Pendidikan di wilayahnya, dengan mengingatkan dan mengharuskan institusi pendidikan memprioritaskan penyelenggaraan perpustakaan dilingkungaan civitas akademika nya.
"Beberapa hal di atas akan terlaksana efektif dan efisien jika dilaksanankan bersama antara Pemerintah Kota Serang dengan seluruh Institusi atau lembaga pendidikan di Kota Serang. Dengan pencapaian hingga seluruh Institusi Pendidikan di kota serang sudah melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2014, Permendiknas nomor 25 Tahun 2008, Permendikbud nomor 3 Tahun 2015 tentang Budi Pekerti," tandasnya.
Diketahui, Kota Serang adalah wilayah baru hasil pemekaran kabupaten Serang Provinsi Banten. Sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Sejak terbentuk Kota Serang terdiri dari 6 (enam) Kecamatan yakni Kecamatan Serang, Kecamatan Kasemen, Kecamatan Walantaka, Kecamatan Curug, Kecamatan Cipocok Jaya dan Kecamatan Taktakan. Kota Serang juga memiliki luas Wilayah 266,77 Km2 dengan jumlah penduduk sekitar 523.384 Jiwa. Berdasarkan hasil survey UNESCO meyatakan, bahwa budaya literasi masyarakat indonesia tergolong rendah dengan index hanya 0,001. Artinya, dari 1.000 orang indonesia hanya ada 1 orang yang memiliki minat membaca buku. Selanjutnya, minat baca di provinsi banten sejauh ini masih belum menggembirakan, kondisinya kian membaik jika diukur dengan jumlah Buta Aksara. Karena hanya tercatat 51.000 ribu penduduk yang mengalami buta aksara dari 12 juta penduduk Provinsi Banten. Sedangkan untuk Kota Serang berdasarkan data, hanya memiliki 500 warga yang mengalami buta aksara. (TM3/Red)