CILEGON, TOPmedia - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kota Cilegon menggelar razia gelandangan, orang gila dan pengemis (gepeng), Jumat (2/8/2019). Petugas melakukan penyisiran di setiap JPO dan jalan protokol yang biasa dijadikan tempat mangkal mereka.
Dikatakan Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP Kota Cilegon Suroto, kegiatan razia ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Cilegon bersama Dinsos Kota Cilegon dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Cilegon.
"Kita berhasil mengamankan sebanyak 19 orang. Yang terdiri dari 9 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan 10 Pengemis yang berada di sepanjang jalan Protokol dan sekitar Mall yang ada di Kota Cilegon," katanya.
Suroto menuturkan, ODGJ dan pengemis paling banyak ditemukan di sekitar Mall yang ada di Kota Cilegon. Oleh karena itu, dirinya berarap kedepan Kota Cilegon dapat bersih dari pengemis dan ODGJ.
"Masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dalam kondisi aman dan nyaman dari gangguan para gepeng dan ODGJ," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Hidayatullah mengungkapkan, 19 ODGJ dan pengemis tersebut saat ini sudah dibawa ke Rumah Rehabilitasi yang berada di Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
"Kita bawa ke rumah singgah rehabilitasi untuk dilakukan pendataan dan pembinaan terhadap gelandangan, pengemis, dan anak jalanan. Untuk ODGJ dibawa ke tempat salah satu yayasan di Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, untuk diobati," tuturnya. (Ik/Red)