SERANG, TOPmedia - Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menggelar pelatihan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-VI, yang berlangsung di salah satu rumah makan, di Kota Serang, Banten, Sabtu (27/7/2019).
Diketahui, pelaksanaan kegiatan PKPA tersebut digelar oleh PERADI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serang, yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Banten. Menurut data yang dihimpun oleh panitia Pelaksana, kegiatan ini diikuti oleh 57 peserta PKPA PERADI, 7 diantaranya dari Wanita dan 50 dari laki-laki.
Sekretaris PERADI (DPC) Serang, Hermawanto memaparkan, tujuan dari pelatihan PKPA PERADI 2019 ini, yang mana telah diamanatkan oleh UU. Kemudian, hal ini wajib di tempuh oleh para calon peserta Advokat sebagai tahapan yang telah lulus dari Sarjana Hukum dan dilanjutkan dengan ujian Profesi Advokat serta penyumpahan.
"Jadi ini merupakan salah satu tahapan seorang Sarjana Hukum yang ingin Berprofesi sebagai seorang Advokat, dan juga merupakan salah satu penegak hukum berdasarkan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat," ujar Hermawanto atau yang kerap disapa Wawan kepada awak media.
Lanjut Wawan, untuk peserta pelatihan PKPA ini, sebagaimana petunjuk dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, diwajibkan kehadiran peserta minimal 80 Persen. Perihal yang berkaitan dengan lulus tidak lulus ada tahapan selanjutnya.
"Untuk lulus tidak lulusnya itu nanti ada ditahapan selanjutnya. Ditahapan Ujian Profesi Advokat, barulah disitu ada seleksi, terus di uji dengan soal-soal hukum pengacara dan praktek nanti baru ada tingkat kelulusan," jelasnya.
Harapannya, kata Wawan, dengan dilaksanakan Pelatihan PKPA ini, DPN PERADI dan DPC FERADI Serang tidak melihat dari Kuantitas, tetapi dilihat dari Kualitas. Sebab, setelah mengikuti PKPA ini peserta akan mengikuti tahapan selanjutnya. Advokat adalah salah satu penegak Hukum yang posisinya setara dengan Hukum lainnya.
"Harapan kami melahirkan Seorang yang Profesional dibidang Hukum khususnya di Bidang Advokat, kemudian menjadi salah satu penegak Hukum di Indonesia untuk melayani kepada msyarakat baik yang mampu maupun tidak mampu," imbuhnya.
Bentuk materi dari Pelatihan PKPA PERADI ini, lanjut Wawan, terbagi menjadi Dua yakni Litigasi dan Non Litigasi. Untuk itu pihaknya telah mengambil dari Praktisi Hukum, seperti Advokat, Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradian. Kemudian untuk Non Litigasi sendiri pihaknya telah bekerja sama dengan Universitas.
"Untuk Non Litigasinya kita ambil di Universitas. Karena kita bekerja sama dengan Fakultas hukum UNTIRTA kita mengambil Akademisi," tuturnya.
Kemudian, lebih jauh Wawan, untuk pemateri 50 Persen dari Pratisi Hukum, dan 50 Persen dari Akademisi, sehingga keilmuan tidak dilihat dari Teoritis tetapi secara Praktis.
"Kami mengambil pematerinya itu dari UNTIRTA yang sudah bergelar Doktor, dan minimal Sarjana S2," kata wawan.
Tambah Wawan, pelaksanaan pelatihan PKPA tersebut akan diselenggarakan selama 8 hari pertemuan, dan direncanakan sampai tanggal 4 Desember 2019. "Itupun dilihat dari tentatif, karena sesuai dengan kebutuhan kita," tutupnya. (TM3/Red)