Jika PHK Tak Dibatalkan, Ribuan Buruh PT KS Ancam Gelar Unjuk Rasa ke Istana

photo author
- Rabu, 17 Juli 2019 | 15:41 WIB
Ribuan buruh outsourcing PT. Krakatau Steel kembali menggelar unjuk rasa, menolak pemutusan hubungan kerja. (Foto: TOPmedia)
Ribuan buruh outsourcing PT. Krakatau Steel kembali menggelar unjuk rasa, menolak pemutusan hubungan kerja. (Foto: TOPmedia)

CILEGON, TOPmedia - Ribuan buruh outsourcing PT. Krakatau Steel kembali menggelar unjuk rasa, menolak pemutusan hubungan kerja di depan PT. KS dan  Pemkot Cilegon. Dalam aksinya buruh mengancam jika daerah tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut, maka buruh  akan menggelar unjuk rasa hingga ke Presiden.

"Surat PHK tersebut sudah keluar sejak 10 juli lalu, dimana dalam surat tersebut PT. KS memutus 9 Vendor yang di dalamnya ada 2868 karyawan kontrak pertanggal 31 Agustus mendatang. Padahal, para karyawan kontrak ini lama kerjanya sudah di atas 15 tahun. Oleh karena itu, kami menolak keputusan sepihak ini," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Cilegon (FSP-BC) Syafrudin, di depan Pemkot Cilegon, Rabu (17/7/18).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang dialog dengan sejumlah pihak terkait seperti, Kementerian Tenaga Kerja Walikota Cilegon,  perwakilan Polda dan Polres, Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kota Cilegon, serta Dirut PT. KS, untuk mencabut PHK sepihak sebelum inkrah dari pengadilan.

"Kami akan menunggu hasil yuridis riview dari Kementerian Tenaga Kerja dan Pemerintah Daerah Kota Cilegon pada tanggal 22 Juli 2019. Jika Pemda tidak mampu membatalkan keputusan PHK ini, kami akan menggelar unjuk rasa ke presiden. Karena ini bukan isu daerah, melainkan isu nasional yang perlu negara turun untuk menyelesaikan masalah ini," tuturnya.

Ia berharap, PT. KS kembali mempertimbangkan keputusan PHK sepihak ini. Pasalnya, banyak karyawan kontrak tersebut tidak memiliki usaha atau pekerjaan sampingan untuk menghidupi keluarganya.

"Sebetulnya, ada hal yang cukup bagus yang dilakukan PT. KS, yakni dengan menjadikan cleaning service menjadi karyawan tetap, nah kenapa tidak diberlakukan hal yang sama kepada pekerja seperti kami ini," ujarnya. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X