Sanksi PO Bus Murni Masih Ngambang, Kemenhub Lukai Hati Gubernur dan Masyarakat Banten

photo author
- Minggu, 14 Juli 2019 | 19:13 WIB
Dua bus Murni Jaya terlibat kecelakaan dengan mobil boks di Jalan Syekh Nawawi, Palima, Curug, Kota Serang, beberapa waktu lalu.*
Dua bus Murni Jaya terlibat kecelakaan dengan mobil boks di Jalan Syekh Nawawi, Palima, Curug, Kota Serang, beberapa waktu lalu.*

SERANG, TOPmedia - Keinginan Gubernur Banten, Wahidin Halim bersama masyarakat Banten untuk pemberian sanksi kepada PO Bus Murni Jaya, Murni dan Asli Prima untuk memberhentikan izin operasi harus terhenti. Hal itu karena, Kementerian Perhubungan (Kemenehub) menyebutkan pencabutan izin trayek PO bus Murni tidak akan terealisasi.

Oleh itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banten, Tri Nurtopo meminta, kepada Kementrian Perhubungan (Kemenhub) untuk meninjau kembali, supaya terdapat perbaikan pelayanan.

"Seharusnya ada sanksi, sesuai dengan surat rekomendasi Bapak Gubernur Banten, Wahidin Halim. Misalnnya, 6 bulan dibekukan ataupun Perusahaan tidak boleh menambah bus. Sampai merubah pelayanan, kalau tidak ada perubahan berikanlah sanksi tegas. Jangan buat kami menunggu terus menerus," ungkap Tri Nurtopo melalui sambungan telepon, Minggu (14/7/2019).

Sementara itu, Koordinator APTPB, Raden Elang Yayan Mulyana mengaku, kecewa dengan kedatangan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) ke Kabupaten Pandeglang pada beberapa waktu lalu, terkesan membela PO Bus Murni Jaya, Murni dan Asli Prima.

"Ini sudah lukai hati rakyat, karena belum ada tindak lanjut dari Pemerintah Banten secara tegas. Maka itu, kami akan menggugat Pemerintah Banten menggunakan Citizens Law Suit," tegasnya.

Elang Yayang mengaku, rencana penggugatan akan dilakukan pada minggu depan. "Karena ini sudah banyak memakan korban, bulan inipun akan kami gugat kepada Pemerintah Banten tidak tegas dan Kementrian Perhubungan yang membela PO Bus Murni Jaya, Murni dan Asli Prima," tandasnya. (TM3/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X