Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan Kembali Memakan Korban

photo author
- Rabu, 3 Juli 2019 | 12:24 WIB
Tambang batu bara liegal di Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, memakan korban.*
Tambang batu bara liegal di Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, memakan korban.*

LEBAK, TOPmedia - Pertambangan batu bara liegal di Lebak Selatan kembali memakan korban pada Minggu (30/6/2019). Kali ini terjadi di lokasi pertambangan batubara di Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Berdasarkan informasi di lapangan, dua orang yang menjadi korban yaitu Subroni dan Aryo Saloko, yang diketahui bekerja di pertambangan milik Aang warga Kampung Situhiyang, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara. Korban diperkirakan kehabisan oksigen, karena selang blowernya melipat akibatnya tidak bisa keluar udara.

“Selang blowernya ngelipat, ga ada udara, jadinya kehabisan oksigen di dalam (Pertambangan, red),” ujar salah satu teman korban yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui di lokasi pertambangan, Rabu (3/7/2019).

Di tempat terpisah, Lukman selaku koordinator pertambangan ilegal membenarkan,bahwa pada Minggu 30 Juni 2019 sekira pukul 09.00 WIB pagi ada dua orang yang meninggal dunia di lokasi pertambangan milik Aang, warga Kampung Situhiyang, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara.

“Diperkirakan kedua korban kehabisan oksigen, akibatnya meninggal di dalam lobang (Pertambangan) dua-duanya,” kata Lukman.

Hal senada juga dikatakan Asbo, warga Panyaungan Barat, menurutnya korban meninggal di lubang pertambangan milik Aang yang mempunyai bos lagi bernama Yadi Jubur.  “Jadi sodara Aang ini sudah lama menjalin hubungan kerja sama dengan bosnya yaitu sodara Yadi Jubur,” jelasnya.

Wartawan berusaha mencari informasi dari pihak kepolisian setempat yakni dari Polsek Panggarangan, namun Kapolsek Panggarangan AKP Sadimun sampai berita ini diturunkan belum merespons. (Uwa endin/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X