Syafrudin Bakal Sanksi Kepsek SMP di Kota Serang yang Jual Beli Kursi PPDB

photo author
- Jumat, 14 Juni 2019 | 12:02 WIB
Walikota Serang, Syafrudin. (Foto: TOPmedia)
Walikota Serang, Syafrudin. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Pembukaan Pedaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online yang akan dimulai pada tanggal 17 Juni sampai 24 Juni 2019 tingkat SMP di Kota Serang, telah diwanti-wanti oleh Walikota Serang, Syafrudin, untuk tidak terjadi adanya jual beli kursi.

"Kita sudah membuat aturannya dengan benar, dan tidak akan ada jual beli kursi tersebut," kata Syafrudin saat ditemui seusai sholat magrib di Kantornya, Kamis (13/6).

Syafrudin juga mengakui, telah menyiapkan sanksi tegas berupa penurunan jabatan, bagi Kepala Sekolah SMP yang berani menjual belikan kursi pada PPDB Online tingkat SMP.

"Jika memang terbukti bener ada sekolahan yang jual beli kursi, tidak pikir panjang. Kepala Sekolah langsung diturunkan jabatannya," tegasnya.

Tidak hanya itu, masih kata Syafrudin, pihaknnya sudah memastikan tidak akan ada kendala maupun gangguan, dalam pelaksanaan PPDB Online. Dikarenakan, server maupun Sumber Daya Manusia (SDM) sudah disediakan.

"Jadi saya pastikan, semua kelengkapan sudah memadai. Tidak akan ada gangguan baik untuk server maupun kekurangan SDM," tegasnnya.

Seperti diketahui, jumblah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Serang terdapat 79 Sekolah, dari Negeri maupun Swasta. (Bie/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X