ASN yang Bolos Tanggal 31 Mei dan 1 Juni Bakal Kena Sanksi

photo author
- Selasa, 28 Mei 2019 | 11:37 WIB

JAKARTA, TOPmedia - Tanggal cuti bersama libur lebaran telah ditetapkan. Namun, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada 31 Mei dan 1 Juni. Ini menyusul keputusan bersama tiga menteri soal cuti bersama PNS.

"Tanggal 30 Mei libur. 31 Mei itu wajib masuk. Kemudian 1 Juni wajib ikut upacara," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin di kantornya, seperti dikutip dari Jawapos, Senin (27 Mei 2019).

Syafruddin menegaskan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos. Sanksinya yakni sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Ingat ya enggak boleh bolos 31 Mei. 1 Juni masuk untuk upacara hari kesaktian Pancasila. Semuanya akan diabsen. Jadi setelah upacara, PNS bisa langsung mudik. Dan, kembali lagi bekerja pada 10 Juni," paparnya.

Menteri Syafruddin tidak akan memberi toleransi PNS yang minta cuti duluan. Sesuai surat keputusan bersama tiga menteri MenPAN-RB, Menaker dan Menag, cuti bersama mulai 3, 4, dan 7 Juni. Tanggal 5 dan 6 libur lebaran, 8-9 Juni libur Sabtu-Minggu.

"Di luar tanggal itu PNS enggak boleh bolos. Kan sudah dikasih THR satu bulan gaji penuh lengkap dengan tunjangan. Jadi jangan sampai tambah-tambah liburnya," tandasnya.

Wajib Upacara Hari Lahir Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengimbau seluruh lembaga negara dan pemerintah daerah (Pemda) seluruh Indonesia untuk melaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni mendatang.

Imbauan itu termaktub dalam surat edaran perihal pedoman peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni mendatang. Surat bernomor B.116/Ka.BPIP/05/2019 itu ditandatangani Pelaksana tugas Kepala BPIP Hariyono.

Rangkaian peringatan Hari Lahir Pancasila diawali dengan upacara secara serentak pada hari Sabtu 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB yang dipusatkan di halaman gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, dan akan dipimpin oleh Presiden RI selaku inspektur upacara.

"Pada waktu yang sama (menyesuaikan dengan waktu setempat) upacara juga dilakukan di seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah seluruh Indonesia, Perwakilan RI di luar negeri," demikian bunyi surat edaran BPIP. (Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X