Selama Masih Aktif, BPJS Kesehatan Akan Layani Pemudik Dimanapun

photo author
- Selasa, 28 Mei 2019 | 09:09 WIB
Khaterine Manurung, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Serang, saat ditemui dikantornya, Senin (27/05/2019).(Foto:Topmedia)
Khaterine Manurung, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Serang, saat ditemui dikantornya, Senin (27/05/2019).(Foto:Topmedia)

SERANG, TOPmedia - BPJS Kesehatan Cabang Serang, memastikan Ada 106 puskesmas, 17 Rumah Sakit (RS), dan 18 klinik yang bekerjasama siap melayani pemudik di Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Pandeglang, hingga Kota Cilegon.

"Peserta JKN-KIS yang sedang mudik, membutuhkan pelayanan kesehatan diluar kota, dapat mengunjungi fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS," kata Khaterine Manurung, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Cabang Serang, saat ditemui dikantornya, Senin (27/05/2019).

Bagi peserta JKN-KIS dari luar daerah, kemudian mengalami sakit di Banten, tetap bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS yang mudik Dan lupa membawa kartunya, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, dengan menunjukkan KTP ke fasilitas Kesehatan (Faskes), yang bekerjasam dengan BPJS Kesehatan.

Nantinya, petugas BPJS atau Faskes akan memeriksa nama Dan nomor KTP peserta melalui aplikasi yang ada. Jika dalam status aktif dan terdaftar, maka pemudik bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes tersebut.

"Selama masih aktif, dengan menunjukkan KTP nya, tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Khaterine menerangkan kalau Faskes terdekat, seperti puskesmas tutup, maka bisa mendatangi IGD RS terdekat untuk mendapatkan pelayanan media dasar.

Pelayanan hanya bisa dilakukan bagi peserta JKN-KIS aktif, yant rutin membauar iurannya.

"Pada kondisi darurat, seluruh faskes wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Faskes juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," terangnya. (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X