Soal Mobil Dinas Tidak Boleh Dipakai Mudik, Syafrudin: Silahkan Saja, Yang Penting Tanggung Jawab

photo author
- Minggu, 26 Mei 2019 | 16:07 WIB

SERANG, TOPmedia - Walikota Serang tidak indahkan imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN).

Menurut Syafrudin, jika ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang yang ingin mudik menggunakan mobil Dinas silahkan saja.

"Selama dipergunakan dengan baik ya silahkan saja," ucapnya pada awak media saat di wawancara di rumahnya, Sabtu (25/5/2019).

Ia juga mengatakan, imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian ditindaklanjuti Kemendagri dengan mengeluarkan surat edaran untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran dikembalikan lagi pada kebijakan daerah.

"Terkait aturan KPK, dikembalikan pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah saja. Saya kira selama dipergunakan dengan baik ya silahkan saja, dari pada ditinggal di rumah kemudian hilang," terangnya.

Jika ada yang ingin pakai mobil dinas (mobdin) untuk mudik nanti silahkan, lanjut Syafrudin, namun yang penting dapat dipertanggung jawabkan bila terjadi sesuatu.

"Yang peting dipertanggung jawabkan, toh jika  mobil itu ditinggal di rumah, lalu hilang bagaimana? Ya mending dibawa mudik," tandasnya.

Seperti diketahui, Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menaati larangan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tidak menggunakan mobil dinas (mobdin) saat mudik lebaran.

Kemendagri melarang ASN untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan. Larangan itu tertuang dalam surat edaran nomor 003.2/3975/SJ dan surat edaran nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

Surat tersebut ditujukan ke Kepala Daerah sebagai tindaklanjut Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang hari raya. Dalam surat tersebut, ASN diwajibkan melakukan tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi lainnya, seperti tidak meminta tunjangan hari raya (THR) atas nama institusi negara. Selain itu, ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik pada libur lebaran Idul Fitri. (TB/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X