TANYA: HONORER

photo author
- Jumat, 29 Maret 2019 | 11:46 WIB
Tanya DPRD Banten*
Tanya DPRD Banten*

Sumawijaya, warga Kabupaten Pandeglang

Saya sangat miris dengan kabar berita di mana masih terdapat guru yang sudah berumur tapi sampai sekarang masih berstatus honorer. Dengan gaji tak manusiawi, mereka tetap mengabdikan diri untuk mencetak generasi penerus bangsa. Bapak dan ibu apakah DPRD bisa membuat guru-guru honorer itu diangkat jadi PNS? 

 

 

Jawaban dari anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Aries Halawani

Pengangangakatan menjadi seorang PNS atau aparatur sipil negara (ASN) menjadi kewenangan pemerintah pusat. Untuk permasalahan honorer sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan PP Nomor 49 Tahun 2018. Di mana didalamnya mengatur rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Akan tetapi, Komisi I sekarang sedang mendorong agar PP nomor 49 tahun 2018 direvisi. Sebab, payung hukum dinilai tidak ada keberpihakan kepada honorer. Kami meminta ada satu pasal tambahan yang salah satunya memprioritaskan pengalaman kerja sebagai diutamakan. Untuk sementara ini, rekrutmen PPPK murni ditentukan melalui tes. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X