TANYA: PAJAK

photo author
- Selasa, 19 Maret 2019 | 12:38 WIB
Tanya DPRD Banten.*
Tanya DPRD Banten.*

Ferdiansyah, warga Kota Serang

Saya ingin bertanya terkait kenaikan pajak kendaraan bermotor atau PKB di Banten yang mulai diberlakukan mulai tahun ini. Mengapa pajak kendaraan bermotor naik? Secara matematis jelas kenaikan prosentase pajak itu akan membuat pengeluaran warga semkin besar.

 

 

Jawaban anggota Komisi III DPRD Provinsi Banten Suryadi Nian

Kenaikan PKB diberlalukan berdasarkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2011 atas usul Pemprov Banten. Usulan sudah dibahas dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD Banten pada 2018 dan berlaku mulai 1 maret 2019 lalu. Kenaikan terjadi berdasarkan kesepakatan Asosiasi Badan Pendapatan Daerah se-Jawa Bali tentang keseragaman PKB hinga bea balik nama kendaraan bermotor. Adapun ketentuan kenaikan PKB adanya sebesar 0,25 persen dari tarif lama 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Lebih rendah dari batas atas sebesar 2 persen. Semantara untuk bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 12,5 persen atau lebih rendah dari batas tarif atas 15 persen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X