Rutan Rangkasbitung Terapkan Model Pondok Pesantren Sebagai Sarana Pembinaan

photo author
- Senin, 29 April 2019 | 17:15 WIB
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung, Senin (29/4/2019). (Foto:Topmedia)
Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-55 Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rangkasbitung, Senin (29/4/2019). (Foto:Topmedia)

LEBAK,TOPmedia – Kepala Rutan Rangkasbitung, Aliandra Harahap menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga lembaga sekligus, yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Lebak, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Langit Biru Rangkasbitung dan Komunitas Hafizh On The Street (HOTSer) Kabupaten Lebak. Penandatangan tersebut, terkait program penerapan model Pondok Pesantren sebagai sarana pembinaan di Rutan Rangkasbitung

Dalam sambutannya, Aliandra Harahap menyampaikan, apresiasinya kepada Peradi Lebak, LBH Langit Biru dan HOTSer Lebak karena berkomitmen mendukung pembinaan, dan perkembangan Pondok Pesantren Al-Maghfiroh.

“Dalam Sistem Pemasyarakatan terdapat tiga pilar utama yakni petugas, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan masyarakat. PKS ini wujud dari kesatuan tiga pilar tersebut agar tujuan Pemasyakatatan tercapai, “ujar Aliandra, Senin (29/4/2019).

Di tempat yang sama, Indah Ratnasari selaku Wakil Ketua Hafizh On The Street Wilayah Kabupaten Lebak menyampaikan, bahwa ia dan rekan-rekan lainya berkeyakinan bahwa penerapan model Pondok Pesantren sebagai sarana pembinaan sudah sangat tepat dan baik, dan pihaknya juga akan mendukung untuk menjadi lebih baik.

“Insyalah, kami punya moto hidup organisasi kami bahwa menghafal al-Qur’an itu mudah, semudah tersenyum oleh karenanya sebagai kegiatan lanjutan yang sudah dilaksanakan kami ingin hadir memberikan penguatan agar para santri disini agar rajin membaca dan menghafal al-qur’an. Insyallah kedepannya kita akan menghasilkan seorang Hafizh dari Santri Binaan Rutan Rangkasbitung,” harap Indah.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Lebak Jimi Siregar mengungkapkan, rata-rata Warga Binaan khususnya Rutan Rangkasbitung menghadapi masalah hukum karena ketidaktahuan dan kealfaan serta ketidaksadaran akan hukum.

“Kami akan hadir untuk memberikan sedikit pencerahan hukum sarana konsultasi hokum, dan Insyallah kami akan sedikit membantu meringankan saudara-saudara Warga Binaan yang masih dalam perkara hukum. Sesuai fakta hukum yang ada, semoga kedepan nanti setelah bebas mereka juga bisa memberikan kesadaran hukum bagi masyarakat lainnya,” kata Jimmi.

Jimmi juga menyampaikan bahwa Rutan Rangkasbitung merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas yang berat, maka pihaknya akan turut mendukung untuk bersama-sama melakukan pembinaan kepada WBP dibidang konsultasi dan bantuan hukum kepada WBP.(Uwa Endin/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X