86 Petugas Meninggal Dunia, Mendagri Setuju Usulan Evaluasi Pemilu 2019

photo author
- Senin, 22 April 2019 | 16:56 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo

SERANG, TOPmedia – Pemilu serentak yang berlangsung pada Rabu 17 April 2019 meninggalkan duka yang dalam. Pasalnya, hingga saat ini setidaknya sudah 86 petugas Pemilu yang meninggal akibat kelelahan usai melaksanakan tugasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku prihatin dengan banyaknya petugas pemilihan umum (Pemilu) yang meninggal tersebut. Oleh karena itu, pihaknya setuju dengan usulan dilakukannya evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemilu Serentak yang melelahkan, dan telah menimbulkan banyak korban jiwa tersebut. Namun ia masih menunggu dulu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil Pemilu.

“Kami tidak ingin mendesak dulu tapi setelah pengumuman KPU resmi nanti kemungkinan awal pemerintahan baru akan membahas bersama dengan DPR. Saya kira ini harus dibahas dengan DPR baru,” kata Mendagri, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4).

Tjahyo menuturkan, KPU sekarang tentu sudah membuat evaluasi. Kemendagri juga sudah membuat evaluasi yang menyangkut keputusan MK, keserentakan itu apakah harus hari, tanggal, jam, bulan yang sama. Yang kedua juga evaluasi di Kementerian dalam Negeri mengenai masa kampanye apakah harus sekian bulan, itu saja.

“Saya kira yang penting bagaimana membangun sebuah sistem pemilu yang demokratis tetapi yang lebih efektif, lebih efisien,” ujar Mendagri.

Sementara itu, terkait para petugas yang meninggal tersebut, Mendagri, pemerintah tentu memberikan penghargaan terkait jasanya, akan tetapi untuk penghargaan pemerintah masih menunggu invetarisir data.

“Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Itu saja secara prinsip. Ya saya yakin pemerintah akan memberikan penghargaan tapi kalau soal anggaran itu biar nanti Bawaslu dulu fixnya berapa yang sakit, berapa yang gugur termasuk KPPS-nya termasuk para anggota Polri ya,” kata Mendagri kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/4) siang. (Ik/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X