CILEGON, TOPmedia - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dibantu TNI dan Polri menggelar operasi yustisi di kost-kosan yang ada di wilayah Kecamatan Jombang . Dua pasangan diduga kumpul kebo atau bukan suami - istri berhasil diamankan dalam operasi yustisi tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dua pasangan bukan suami-istri itu didapati petugas saat berada di dalam kamar kostan di daerah Jombang Kali , Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.
Mereka langsung diamankan karena tidak menunjukan buku bukti pernikahan kepada petugas.
Selain dua pasangan diduga kumpul kebo, petugas juga mengamankan 50 orang penghuni kostan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan keterangan domisili setempat.
Selanjutnya, dua pasangan diduga kumpul kebo dan 50 orang yang tidak memiliki KTP tersebut langsung dibawa petugas ke Kantor Kecamatan Jombang untuk dilakukan pendataan.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan operasi yustisi ini bertujuan untuk mendeteksi sejauh mana masyarakat yang mengontrak di Kota Cilegon yang memiliki KTP atau izin tinggal .
"Disamping itu kita juga ingin melihat masyarakat pendatang yang ngontrak menjelang Pemilu 2019 di bulan April ini. Jadi kita ingin tahu masyarakat pendatang ini memiliki TKP atau tidak, " kata Juhadi, Kamis (14/3/2019).
Operasi yustisi seperti ini ke depannya akan terus digelar secara rutin oleh Dinas Satpol PP Kota Cilegon. (Ar/Red)