Dituding Intervensi PT Cemindo, KTKBM BMS Nilai KUPP Menyalahi Wewenang

photo author
- Senin, 25 Februari 2019 | 15:55 WIB
Terminal khusus PT. Cemindo Gemilang.*
Terminal khusus PT. Cemindo Gemilang.*

LEBAK, TOPmedia - Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (KTKBM) Bina Mitra Sejahtera meminta sikap tegas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), menyusul adanya surat permohonan pemberhentian sementara aktivitas bongkar muat di terminal khusus (Tersus) PT. Cemindo Gemilang.

Ketua KTKBM Bina Mitra Sejahtera, Muhammad Isma Kepada TOPmedia mengatakan, tindakan yang dilakukan KUPP telah melenceng jauh dari aturan baku dan telah mengintervensi terlalu jauh terhadap kewenangan owner dalam hal ini PT. Cemindo Gemilang.

“Kami khususnya saya sebagai ketua minta KUPP ini tegas, jangan sampai timbul pertanyaan dan tudingan adanya main-main antara KUPP dengan KSU Kolaqi yang sudah habis masa kontraknya,” kata Isma saat ditemui di kantor nya, Senin (25/2/2019).

Isma menjelaskan, berdasarkan surat dengan nomor 031/CG-GM/II/19 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Kelapa unit penyelenggara pelabuhan kelas III Labuan Banten. Dimana pada poin 6 menyebutkan bahwa untuk menunjang aktivitas bongkar muat di terminal khusus PT. Cemindo menunjuk penyedia jasa penyedia TKBM kepada KTKBM Bina Mitra Sejahtera yang sudah mulai efektif pada 9 Januari 2019.

“Ini sudah jelas dan penunjukan juga sudah sesuai dengan aturan. Ada apa ini dengan KUPP?” tanya Isma.

Menurut Isma, KUPP merupakan lembaga yang mana sebagai regulator yang netral dan independen dalam industri pelayaran/perkapalan. Sehingga menurutnya, KUPP dituntut untuk profesional dalam menjalankan hal apapun dan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.

“Kalau seperti ini jadinya sih kami menilai KUPP telah melabrak aturan yang berlaku dan terlalu memaksakan kehendak. Dan pada akhirnya kami beranggapan, antara KUPP dan KSU Kolaqi ada sesuatu permainan untuk menjatuhkan perusahaan kami,” ujarnya.

Terpisah, Yoga Gunawan selaku manager KTKBM Kolaqi mengatakan, dirinya sangat menyayangkan dengan sikap ketua KTKBM BMS yang telah menjelekan perusahaan nya dan menjatuhkan nama baik institusi negara yakni KUPP.

“Karena itu semua kewenangan KUPP untuk melakukan pengendalian pembinaan dan pengawasan. Sepenuhnya itu kewenangan KUPP selaku penyelenggara negara dalam tata niaga kepelabuhan juga sebagai regulator. KUPP bekerja sesuai dengan tupoksinya kok,” terangnya.

“Sebagaimana diatur PM No 50 tahun 2011 tentang Persus atau TUKS PM No 152 tentang penyelenggaraan dan bongkar muat dari dan kapal di pelabuhan,” jelas Yoga. (Uwa endin/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X