Abaikan Larangan Kemenhub Terkait Kegiatan Di Terminal Khusus, PT. Cemindo Tetap Beroperasi

photo author
- Jumat, 22 Februari 2019 | 15:46 WIB
Nelayan saat menggelar aksi unjukrasa menggunakan perahu di area Pelabuhan Khusus milik PT. Cemindo Gemilang. (Foto: TOPmedia)
Nelayan saat menggelar aksi unjukrasa menggunakan perahu di area Pelabuhan Khusus milik PT. Cemindo Gemilang. (Foto: TOPmedia)

LEBAK, TOPmedia -  Kementrian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Labuan (UPPK III Labuan), mengeluarkan surat edaran sementara penghentian kegiatan Teminal Khusus (Tersus) PT. Cemindo Gemilang pada 19 Februari 2019.

"Iya bener, selama aksi demo berjalan kegiatan harus dihentikan sementara takut menimbulkan sesuatu yang tak kita inginkan sampai ada keputusan atau kesepakatan" jawab ungkap Kepala Kantor UPKK III Labuan Endang, SE, saat di konfirmasi wartawan, Jumat, (22/02/2019).

Terpisah, Yoga Gunawan (Korlap) Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bayah (STKBM PB) meminta Kepala UPPK III Labuan agar bertanggungjawab atas surat edaran pengentian kegiatan  Tersus PT. Cemindo Gemilang.

"Kepada pihak KUPPK III Labuan agar bertanggungjawab dan mengimplementasikan terkait surat yang dibuatnya. Itukan institusi negara yang membuat" pinta Yoga, Jumat, (22/02/2019). Yoga menambhakan,

"Sesuai dengan isi surat sebelum ada hasil yang mufakat antara kedua belah pihak" tambahnya.

STKBM PB, menurut Yoga menilai surat edaran KUPPK III Labuan tersebut diabaikan oleh PT. Cemindo Gemilang yang tidak mematuhi surat tersebut.

"Sesuai dengan isi surat jangan dulu ada kegiatan bongakar muat di pelabuhan sebelum ada hasil kesepakatan. Tapi kenapa ke esokan harinya setelah surat terbit. Kegiatan masih berjalan sampai saat ini. Dan menurut kami apakah institusi negara sudah tidak di hargai atau ada apa di balik semua itu" tanya kembali Yoga.

Berita Terkait: Bikin Kisruh, PT Cemindo Gemilang Didemo Nelayan Lebak

Merespon jawaban STKBM PB, Endang Kepala Kantor UPPK III Labuan merespon jawaban atas tidak dipatuhinya surat edaran pengentian kegiatan sementara PT. Cemindo Gemilang di Terminal Khusus. "Ini lagi dibahas di kantor pusat. Yang penting kami telah meregistrasi" kata Endang.

Disinggung soal sanksi tegas yang ditanya STKBM PB pada UPPK III Labuan untuk PT. Cemindo Gemilang yang dinilai tidak mematuhi surat edaran tersebut, Endang menjawab akan dibahas pada forum di kementerian siang ini. "Insya Allah kami usahakan di Forum nanti tegas sesuai kewenangan" ujarnya.

Sementara itu, wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi pihak PT. Cemindo Gemilang pada Corporate CSR & Public Relations Semen Merah Putih Sigit Indrayana, namun tidak juga memberikan tanggapannya, hanya menanyakan tanggapan dari pihak KUPPK. "Apakah sudah konfirmasi ke KUPPK?" tanya Sigit. (Ben/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X