Jalan di Cihara Rusak Parah, Pemkab dan DPRD Lebak Terkesan Tutup Mata

photo author
- Rabu, 13 Februari 2019 | 09:21 WIB
Warga saat melewati jalan Sukahujan-Cibugang di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak yang rusak parah.*
Warga saat melewati jalan Sukahujan-Cibugang di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak yang rusak parah.*

LEBAK, TOPmedia - Aliansi Pemuda Cihara (APC) meminta DPRD Lebak mencarikan solusi atas rusaknya ruas jalan Sukahujan - Cibugang yang menjadi penghubung jalan Desa Pondok Panjang dan Citepuseun, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak sepanjang 12 kilometer.

Hal itu disampaikan oleh Aktivis APC Roja'i. Menurut dirinya, jalan di Desa Citepuseun sepanjang 4 kilometer tersebut rusak parah, licin, becek dan tak pernah diperbaiki oleh pemerintah.

"Lokasi terparah itu di Desa Citepuseun, ada sepanjang 4 kilometer rusak berat. Kami minta pemerintah, khususnya Pemkab Lebak untuk segera membangun ruas jalan tersebut," kata Roja'i kepada awak media, Selasa (12/02/2019).

Selain itu, APC menurut Roja'i meminta DPRD Lebak sebagai wakil rakyat mencarikan solusi agar jalan rusak tersebut ditanggapi dan segera dilakukan pembangunan. Ia juga menuding Pemkab Lebak dan DPRD Lebak seolah tutup mata dengan kondisi infrastruktur yang buruk dan menyengsarakan masyarakat itu.

"DPRD kan wakil rakyat tuh, kami sih pengen dicarikan solusi agar jalan rusak segara diperbaiki. Kami juga berharap bisa diundang untuk audensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPRD untuk mencarikan solusi jalan rusak itu. Kalau harus prosedurnya kami mengirimkan surat untuk audensi dengan DPRD kami siap, akan kami layangkan surat," paparnya.

Sementara itu, Dori Iswahyudi, Kaur Ekbang Desa Citepuseun mengaku sudah mengajukan kepada pemerintah untuk membangun jalan Sukahujan - Cigemblong KM 08.

“Kami dari Desa sudah berupaya kepada pemerintah terkait untuk membangun jalan tersebut, datanya-pun sudah kami input,” terangnya singkat. (SID/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X