Fitron Sebut Pergub Tentang Pendidikan Gratis di Banten Sangkuriang

photo author
- Selasa, 14 Agustus 2018 | 09:35 WIB
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan saat ditemui usai menjadi pembicara di acara Soedirman 30 diskusi Club yang diadakan oleh Komunitas Soedirman. (Foto: TOPmedia)
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan saat ditemui usai menjadi pembicara di acara Soedirman 30 diskusi Club yang diadakan oleh Komunitas Soedirman. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan, sebut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kebijakan pendidikan gratis Sangkuriang. Pasalnya, sampai sekarang payung hukum kebijakan tersebut tak kunjung ada.

"Idealnya Pergub itu melalui proses yang panjang, kami saja membuat Perda butuh berbulan-bulan melibatkan kajian akademisnya, kita panggil stakeholder lalu dibahas," Kata Fitron, ditemui usai menjadi pembicara di acara Soedirman 30 diskusi Club yang diadakan oleh Komunitas Soedirman, di Kampus UIN SMH Banten, Kota Serang, Senin (13/8/2018).

Menurutnya, kebijakan ini mempunyai konsekuensi logis terhadap nasib pendidikan, bukan hanya anak, seharusnya kebijakan tersebut harus diasosiasikan sebagai investasi yang dibangun sekarang dan dirasakan dimasa depan.

Ia pun memertanyakan kepada pemangku kebijakan menyoal pergub yang menaungi program pendidikan gratis yang dicanangkan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. "Selama ini gak dibuat-buat kenapa itu, ini udah masuk tahun anggaran Agustus, masa baru kemaren Pergub dibuat," tanya Fitron

"Jadi saya bilang tadi, jangan-jangan Pergub ini sangkuriang, dibahasnya sama siapa, masyarakat kapan diajaknya, jangan-jangan hanya segelintir orang. Ini bahaya, kebijakannya saja disangsikan nanti pergubnya tidak mencerminkan solusi dari persoalanya," tandasnya.

Politisi partai Golkar tersebut menilai, persoalan Pendidikan gratis menurutnya tidak perlu diperdebatkan, hanya saja perlu berunding bersama dengan mengundang stakeholder untuk membahasnya, salah satunya DPRD.

"Kalau saya lihat faktor penyebabnya adalah, semua perangkat yang ada di Dindik ini kurang sigap membantu gubernur menejermahkan keinginannya," ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Hukum, Suhendra mengatakan, tahun 2008 pemerintah pusat mengeluarkan perogram wajib belajar sembilan tahun, melalui peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2008  dikatakan bahwa pendidikan dasar SD dan SMP tanpa dipungut biaya.

"Jadi dari tahun 2008 wajib belajar 9 tahun itu sudah harus tanpa biaya, kalau hari ini masih ada pungutan itu yang menyimpang,"katanya

Lanjut Suhendra, persoalan  dengan SMA dan SMK, UU pemerintah daerah sudahlah berubah, bahwa kewenangan SMA dan SMK jadi kewenangn Provinsi.

"Gubernur selain visi misinya, punya komitmen terhadap masyarakat untuk memberikan akses kepada semua masyarakat juga kewajiban konstitusional, bagaimana menjamin pendidikan tanpa memungut biaya, sederhananya gratis, maka dikelauarkan kebijakan itu, Saya kira apapun yang hari ini terjadi  tentu saja menjadi masukan bagi pemerintah daerah," ungkapnya.

Oleh karenanya, Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian akan memberi sanksi  ketika sudah ditetapkan tidak memungut biaya namun masih ada yang meminta bayaran. "Hakikatnya ada itikad baik, bagaimana membumikan pesan konstitusional yang memberikan jaminan kepada setiap masyarakat untuk mengakses pendidikan tanpa dipungut biaya, yang kemudian dikenal dengan istilah gratis, kalau ada nah itu penyimpangan yang tidak boleh dilakukan," tandasnya.

"Lantas apakah memungut biaya artinya masyarakat tidak boleh berpartisipasi,misalnya menyumbang, kalau itu sumbangan bukan pungutan, tentu boleh," tutupnya. (Ros/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X