LEBAK, TOPmedia – Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Banten bersama Imigrasi Kelas I Serang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, mengadakan Inspeksi Mendadak (sidak) ke Pabrik Semen Merah Putih di Bayah, Kabupaten Lebak, pada Selasa (31/7/2018). Diduga agenda sidak ini kemungkinan terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) Cina di Bayah.
Pantauan di lokasi, wartawan yang hendak meliput sidak ke Pabrik Semen Merah Putih tersebut tidak diperbolehkan masuk oleh pihak perusahaan dengan berbagai alasan.
Dikatakan salah satu karyawan CSR PT Cemindo Gemilang, Aos Gumilar, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa tanpa ada perintah dari pusat. “Kalau bapak ingin meliput di areal kami, bapak harus minta izin dulu ke kantor pusat Jakarta,” jelas Aos.
Sementara itu, ketika wartawan mencoba menghubungi Kepala Bagian Humas PT Cemindo Gemilang, Sigit Indrayana melalui pesan WhatsApp nya mengatakan, bahwa Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Banten bersama Kantor Imigrasi Kelas I Serang bersama Disnakertrans Lebak melakukan kunjungan ke PT Cemindo Gemilang adalah hal biasa.
“Sidak tersebut biasa dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA). Adapun Dinas Tenaga Kerja Lebak, hari ini melakukan pembinaan hubungan Industrial kepada PT Cemindo Gemilang dan sub-kontraktor yang terkait,” jelas Sigit.
Diketahui, TKA di Pabrik Bayah terdiri dari TKA PT Sinoma sebagai kontraktor utama dan TKA Cemindo Gemilang, TKA Sinoma 125, TKA Cemindo Gemilang 3. Setelah melakukan audit dan pemeriksaan dokumen, tim Imigrasi juga berkunjung ke lapangan melihat langsung aktivitas TKA, pekerjaan lapangan serta fasilitasi mes dan kantin.
Ketika melihat langsung aktivitas di lapangan, Tim Imigrasi juga berdialog dengan TKA serta menyaksikan kegiatan supervisi TKA ke pekerja lokal dan kegiatan pembinaan dan pengawasan TKA, yang sebelumnya juga dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten pada Senin (30/7/2018) di Pabrik Semen tersebut.
Sementara ketika wartawan menghubungi Reza dari pihak Imigrasi yang ikut dalam rombongan sidak tersebut enggan menjelaskan, dengan alasan dirinya sudah di jalan dan susah mengetiknya. Padahal sebelumnya sudah diberitahukan, jika sudah di luar pabrik tolong kabari untuk meminta statement terkait sidak ini.
Jika mengacu kepada Undang Unadang Pers No 40 tahun 1999 tentang pers, pasal 18 ayat 1, pasal 4 ayat 2, ayat 3 setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi terhadap tugas pers dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Akhirnya dapat disimpulkan, sidak Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kanwil Banten bersama Imigrasi Kelas I Serang dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak ke pabrik siluman Semen Merah Putih diduga masuk angin. (Uwa endin/Red)