SERANG, TOPmedia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten tidak mengerti dana hibah, dan asal berbicara. Karena dalam membangun pusat rehabilitasi yang diusulkan oleh BNN Banten, untuk mendapatkan dana hibah dari APBD Banten senilai Rp 93 Milyar untuk tahun anggaran 2019 nanti bersifat urgent.
"Jadi apa urgensinya BNN menginginkan dana hibah dari APBD Banten, yang memang di peruntukkannya untuk rehabilitasi. Kenapa tidak memanfaatkan saja Balai besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional yang terletak di Desa Wates Jaya, Kec. Cigombong, Lido, Kab. Bogor atau rumah rehabilitasi narkoba Bandar Lampung, dari pada meributkan dana hibah APBD Banten," ungkap Tenaga Ahli Gubernur Banten, Bidang Media dan PR, Ikhsan Ahmad, Jum'at(27/7/2018).
Seperti diketahui, kata Ikhsan, tempat rehabilitasi adalah tanggung jawab APBN dan bukan APBD. Tetapi, Pemprov Banten juga ada pelayanan yang menjadi tanggung jawab bersama yaitu, biaya kesehatan diluar fasilitas pusat rehabilitasi, perlengkapan pribadi termasuk makanan diluar yang sudah disediakan.
"Artinya, pada kebutuhan pribadi menjadi tanggungjawab Pemprov Banten, bukan APBD. Tolong dimengerti oleh BNN, dan jangan asal berbicara," tegasnya.
Baca Juga: BNN Nilai Gubernur Tidak Peduli Terhadap Pemberantasan Narkoba di Banten
Ikhsan juga menegaskan, jikapun BNN Banten menganggap perlu untuk membangun pusat rehabilitasi sendiri di Provinsi Banten, maka lebih baik koordinasi dan kerjasamanya dengan Departemen Sosial.
"Perlu diingat bahwa untuk operasional BNN Banten telah digulirkan dari APBN dan cukup memadai. Apalagi antara BNN Pusat dan Daerah ada pembagian penanganan kasus, jadi tidak benar bahwa operasional BNN Daerah disandarkan kepada dana hibah," kata Ikhsan.
Kemudian Ikhsan meminta, kepada BNN Banten untuk tidak semenah-menah terhadap Pemprov Banten dengan asal berbicara, karena dapat memperkeruh suasana.
"Perlu diketahui, Gubernur adalah tangan kanan Presiden, wakil pemerintah pusat. Seharusnya sebagai lembaga vertikal, BNN Banten menggunakan cara-cara yang lebih santun dan tidak perlu dengan marah-marah, mengumbar serapah bahwa Gubernur kurang peduli dengan pemberantasan narkoba," pungkasnya. (Gilang/Red)