SERANG, TOPmedia - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten kubu Fahd A Rafiq melaporkan dana hibah yang diterima KNPI Banten Kubu Rifai Darus ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pelaporan ini dilakukan KNPI Kubu Fahd A Rafiq terkait dengan keabsahan legalitas KNPI Kubu Rifai Darus dan penggunaan dana hibah yang dinilai telah melanggar aturan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KNPI Korwil Banten Kubu Fahd A Rafiq Khoirul Umam mengatakan, pihaknya melaporkan ke Kejati terkait dengan keabsahan legalitas dan penggunaan dana hibah.
”Bukan kami mengklaim tapi, kami punya SKT terbaru, kami punya SK Kemenkumham. Pemerintah dan negara mengakui, kami juga diakui Kemendagri langsung bukan dari Kesbangpol daerah," katanya saat ditemui di kantor Kejati, Kamis (3/5/2018).
Dengan keabsahan tersebut, pihaknya menyayangkan pemerintah provinsi Banten tidak mengakui pihaknya dan hanya mengakui KNPI Kubu Rifai Darus.
”Tapi justru provinsi Banten tidak mengakui kita. Mengacunya kemana, aturan apa dan legalitas mana ?. Apa yang sudah di sahkan oleh pemerintah pusat yah daerah mengikuti," tegasnya.
Untuk memperkuat laporan ke Kejati, pihaknya juga akan melaporkan terkait peggunaan dana hibah sebesar Rp 700 juta yang dikucurkan Dispora Banten pada KNPI Kubu Rifai Darus.
"Dari situ kita berharap penyidik Kejati melakukan penyelidikan dengan asas praduga tak bersalah. Saya tidak menyudutkan satu orang tapi kepada pencairan dana hibah tersebut," ucapnya.
”Ini masalah serius, keuangan negara, keuangan APBD kalau diberikan kepada organisasi tertentu, tentu organisasi tersebut harus memenuhi legalitas formalnya sesuai aturan yang berlaku,” tukasnya.
Setelah dilaporkan pihaknya berharap semua akan terbuka, kalau memang ada kesalahan semua masyarakat akan mengetahui.
"Ketika dianggap salah otomatis ada pidananya siapa yang ditersangkankan itu menjadi kewenangan Kejati," ujarnya mengakhiri.
Dalam laporan ini pihaknya secara eplisit tidak menyebutkan nama yang dilaporkan akan tetapi secara eksplisit mengarah kepada Rano Al-Fath dan Kadispora Banten Deden Apriandhi Hermawan.
Sementara itu, salah satu staf dari Kejati Banten membenarkan pelaporan itu dan tidak mau diwawancarai lebih lanjut. ”Sudah yah mas, saya tidak punya kapasitas untuk menjawab itu," singkatnya.(Riz/Red)