SERANG, TOPmedia – Kepolisian Resort Serang Kota menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Islam Negeri (UIN) (Sultan Maulana Hasanudin) Banten belum mengantongi izin dari Kepolisian.
Aksi yang dilakukan di depan Kampus UIN SMH Banten ini. Aksi tersebut dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) harus berujung ricuh dan saling dorong bahkan sempat terjadi saling pukul.
Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Serang Kota AKP Bai Mamun mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa pada hari ini belum memenuhi standar pengajuan unjuk rasa.
"Mereka mengajukan pemberitahuan tapi kurang dari 3x24 jam, lusa lalu mereka baru mengajukan. Jadi tidak kita proses," katanya saat ditemui usai aksi unjuk rasa, Rabu 02 Mei 2018.
Dikatakannya, meskipun sarat administrasi belum terpenuhi, pihaknya tetap mengawal aksi dan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya.
"Bukan membiarkan, kita tetap mengamankan, mengawal jalannya aksi tadi, kita masih berikan kesempatan kepada mereka selama tidak mengganggu ketertiban umum tapi kalau bakar ban tidak ada dalam aturannya, dalam undang-undang harus bakar ban itu tidak ada," tegasnya.
Sementara itu koordinator aksi Rega Januar Al-Falim membantah hal tersebut menurutnya, pihaknya sejak Senin lalu sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada kepolisian.
"Kita dari Senin melayangkan surat namun tidak ada satupun dari kepolisian yang merespon surat dari kami," ujarnya.
Dikatakannya, bukannya mengeluarkan izin secara administrasi kepolisian malah mengeluarkan izin secara lisan, meskipun dari pihak mahasiswa sudah menempuh mekanisme yang berlaku.
"Kepolisian sendiri yang mengizinkan secara lisan. Makanya anak-anak menyatakan ada langkah pennyekatan ruang demokrasi yang dilakukan polres Serang Kota," pungkasnya. (Riz/Red)