Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cegah Pungli di Banten

photo author
- Selasa, 1 Mei 2018 | 10:15 WIB
Pengadilan Tinggi Banten meresmikan pelayanan terpadu satu pintu dan inovasi aplikasi. (Foto: TOPmedia)
Pengadilan Tinggi Banten meresmikan pelayanan terpadu satu pintu dan inovasi aplikasi. (Foto: TOPmedia)

SERANG, TOPmedia - Pengadilan Tinggi Banten meresmikan pelayanan terpadu satu pintu dan inovasi aplikasi guna mencegah adanya praktik pungutan liar (pungli) maupun korupsi di seluruh Pengadilan Negeri se-Provinsi Banten.

Peresmian dilakukan di Pengadilan Negeri Serang Kelas 1A, dihadiri Dirjen Badan Peradilan Umum Kementrian Hukum dan HAM RI Herry Suwantoro dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sri Sutatiek, Senin (30/4/2018).

"Kita membuat komitmen bersama, publikasi bersama bahwa pengadilan sudah berubah.  Bukan masa lalu lagi, ada penyimpangan seperti KKN, punguli. Kita upayakan mulai bersih," kata Herry Suwantoro kepada wartawan, Senin (30/4/2018).

Dia menjelaskan, sistem terbaru ini juga bertujuan untuk memberikan pelayanan yang transparan tanpa adanya penyelesaikan perkara ilegal. Karena, setiap pelayanan bagi para pencari keadilan harus diselesaikan di PTSP.

"Kita ingin pelayanan kepada para pencari keadilan terjamin dari praktek KKN, kasak kusuk, dan menghindari pungli. Ini semua terbuka, transparan," tegasnya.

Sejauh ini, sudah 80 persen peradilan umum di Indonesia menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aplikasi. Seperti di Tanjung Karang, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, Medan, Riau, NTT dan yang lainnya. "Kita harapkan adanya masukan dan koreksi dari masyarakat," katanya.

Ketua Pengadilan Tinggi Banten Sri Sutatiek menambahkan, bahwa seluruh Pengadilan di Banten sudah menerapkan sistem dan inovasi aplikasi tersebut sejak bulan Maret 2018 yang lalu.

"Sudah dilakukan semua pengadilan se Banten, tapi kita akan berupaya dan kerja keras dan senantisasa meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Sehingga masyarakat percaya kepada kita," katanya. (YDtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X