SERANG, TOPmedia – Guna menekan angka kecelakaan yang kerap terjadi akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara, Korlantas Mabes Polri sedang gencar mengkampanyekan keselamatan dalam berkendara dengan cara sosialisasi dan operasi keselamatan yang dilakukan secara menyeluruh se-Indonesia.
Salah satu pelanggaran lalu lintas yang rentan menyebabkan jatuhnya korban jiwa adalah penggunaan alat keselamatan berkendaa roda dua 'HELM'. Namun terkadang masih banyak masyarakat khususnya pengendara roda dua yang mempertanyakan, mengapa sudah memakai helm masih ditilang?.
Alasannya dalam undang-undang lalu lintas dijelaskan, Pengendara: Pasal 291 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 8, yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm sebagaimana pasal 106 ayat 7 di pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-. Lalu tentang Penumpang : Pasal 291 ayat 2 Jo Pasal 106 ayat 8, sayayang berbunyi "Setiap orang yg mengemudikan sepeda motor yg membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dimaksud pasal 106 ayat 8 dipidana kurungan paling lama 1 bulang dan atau denda paling banyak Rp. 250.000,-
"Jadi dalam undang-undang lalu lintas sudah jelas bahwa pengendara dan penumpang wajib memakai alat keselamatan seperti helm,"jelas Kanit Laka Ditlantas Polda Banten IPDA Pujiyanto, Jum,at (27/4/2018).
Sesuai dengan persyarat dan pengujian yang didasarkan pada Standar Nasional Indonesia sesuai Peraturan Mentri Perindustrian Nomor: 40/M-IND/PER/IV/2009 perubahan atas peraturan mentri perindustrian Nomor : 50/M-IND/PER/6/2008 Ttg Pemberlakuan SNI Helm Pengendara Sepeda Motor, sebagai berikut.
1. Bahan atau matrial yg di buat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak mudah lapuk dan tahan air serta bahan yg tidak menyebabkan iritasi;
2. Kontruksi berupa helm tertutup (full face) dan helm terbuka (open face) serta ukuran S:500-540 MM, M:540-580 MM, L:580-620 MM, XL:Lebih dari 620 MM.
3. Lulus Pengujian.
Pengujian ini dimaksud untuk menjamin kemanan dan keselamatan pengguna Helm SNI saat terjadi kecelakaan atau Accident saat berkendara.
"Ini alasan kenapa Helm harus SNI, Faktor keamanan dan Keselamatan pengendara menjadi prioritas bagi Korlantas Polri, jadi Pilih SNI atau ditilang untuk mengingatkan,"canda Kanit Laka yang akrab disapa Puji.
Design Helm SNI dapat dikatakan aman karena bagian tempurung yg di buat dari bahan khusus sehingga mampu menahan benturan, adanya lapisan pelindung yang menyerap kejutan dan melindungi kepala dari benturan, adanya tali pengikat dan pelindung dagu, sudah dilengkapi dengan pelindung wajah atau biasa di sebut kaca.
"Untuk mengetahu helm asli SNI atau palsu bisa diperhatikan dari tanda SNI pada Helm yang biasanya tertera pada samping kanan dan kiri Helm. Tanda SNI mengisyaratkan sebuah produk telah memenuhi syatat oleh lembaga sertifikasi produk dan laboratorium uji,"tutur Puji.(Gilang/Red)