SERANG, TOPmedia – Tindak pidana perdagangan orang merupakan masalah serius baik dari sisi sosial, politik, budaya, lingkungan dan ekonomi, maupun harga diri dan martabat bangsa. Indonesia tidak hanya menjadi negara sumber, tetapi juga sebagai negara transit dan tujuan tindak pidana perdagangan orang.
Lahirnya uu no. 21 tahun 2007 merupakan instrument untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang, akan tetapi, patutlah di waspadai bahwa karakteristik tindak pidana perdagangan orang ini, bersifat khusus merupakan extraordinary crime, karena banyak melibatkan aspek kompleks, dan bersifat trans national organized crime, karena melintasi batas-batas negara serta dilakukan oleh organisasi yang rapi dan tertutup,” ungkap Sitti Ma'ani Nina, dalam sambutannya di acara peningkatan pelayanan bantuan hukum perlindungan perempuan korban tppo, Kamis (19/4/2018).
Dengan demikian, lanjut Nina, strategi penangulangan dan pemberantasannya harus secara khusus pula. diperlukan profesionalisme dan kehandalan para penegak hukumnya untuk memahami ketentuan hukumnya dalam melakukan penegakan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dengan seluruh lapisan masyarakat, sehingga diharapkan tindak pidana perdagangan orang ini dapat ditekan bahkan di berantas.
Nina juga mengungkapkan, saat ini korban terbanyak dari tindak pidana perdagangan orang (tppo) adalah kelompok rentan, perempuan dan anak. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bersama, terutama mengingat mayoritas buruh migran indonesia merupakan perempuan yang bekerja pada sektor rentan, yakni sektor domestik.
“Perdagangan orang telah menjadi sedemikian rumit mengingat berbagai aspek turut mempengaruhinya serta berbagai faktor turut mendorong dan menyebabkan baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara umum dapat dijelaskan bahwa 2 faktor utama yaitu mikro di tingkat individual maupun faktor makro yang juga secara signifikan telah berkontribusi pada keberlangsungan praktek kejahatan perdagangan orang,”tuturnya.
Selain itu, ujar Nina, tuntutan dan permintaan terhadap buruh murah dan berlangsungnya industri seks terus meningkat bahkan sampai di daerah terpencil akibat dari industrialisasi dan investasi modal asing yang sering kali tidak dibarengi dengan perlindungan terhadap masyarakat.
Di samping itu masih kurangnya pengetahuan yang dimiliki perempuan khususnya yang terkait dengan proses hukum menyebabkan perempuan korban tppo kurang mendapatkan keadilan dan kepastian hak-hak hukumnya. Oleh karena itu perlu dilaksanakan peningkatan pelayanan bantuan hukum perlindungan perempuan korban tppo.
“Pelayanan bantuan hukum ini perlu mendapat perhatian, mengingat bahwa dalam proses implementasinya, masih ditemui ketidak berpihakan pada kepentingan dan permasalahan perempuan, antara lain : aparat penegak hukum belum/tidak sensitive terhadap kepentiangan,”ujarnya.
Nina juga menegaskan bahwa, perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan transnasional yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia (ham), sehingga dalam pencegahan dan penanganannya diperlukan langkah-langkah konkrit, komprehensif serta keterlibatan seluruh unsur baik pemerintah, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan lainnya. (Red)