Pertambangan Pasir Laut Ilegal di Lebak Semakin Marak

photo author
- Jumat, 23 Februari 2018 | 11:28 WIB
Salah satu unit truk saat mengakut pasir dari pertambangan ilegal di Kampung Cikumpay, Kamis (22/2).
Salah satu unit truk saat mengakut pasir dari pertambangan ilegal di Kampung Cikumpay, Kamis (22/2).

LEBAK TOPmedia - Partambangan tanpa ijin di lebak selatan semakin marak. Pengerukan pasir tanpa izin tersebut, terus dilakukan oleh penambang illegal di Kampung Cikumpay Desa Panggarangan Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak.

Syarief salah satu kuasa lahan di areal lokasi pasir laut, kepada top media menuturkan, dirinya merasa sangat kecewa kepada pengelola pasir tersebut, karena pohon pandan yang ada di sepanjang pantainya hilang. Selain itu, cara pengambilan pasirpun sudah mengarah ke darat, itu pasti akan mengakibatkan abrasi laut.

“Padahal saya sebelumnya sudah wanti wanti kepada pengelola, awas jangan sampai hilang pohon pohon itu dan pengambilan pasirpun jangan sampai menuju ke daratan. Tapi ternyata teguran sayapun sama sekali tidak di indahkannya, bahkan sekarang pengambilan pasir itu sudah mengarah ke daratan tuh keliatan,”ungkapnya.

Syarief juga mengungkapkan, dirinya berharap kepada pihak yang berwenang,  terutama satuan polisi pamong peraja kabupaten lebak agar secepatanya menertibkan lokasi pasir tanpa ijin tersebut. Pasalnya, kalau tidak segera di tertibkan akan merusak lingkungan juga mengakibatkan  abrasi laut.

Di tempat berbeda, Haji hifni nawawi pemilik lahan lokasi pasir tanpa ijin kepada top media menegaskan, bahwa dirinya sudah mercayakan kepada syarief untuk menyetop tambang pasir tersebut, cuman pihak pengelola membandel.

“Enak saja. Saya tiap tahun bayar pajak, orang lain yang merasakan enaknya. Saya mohon kepada polisi pamong praja kabupaten lebak segera nenertibkan lokasi pasir tak berijin itu, di samping merusak lingkungan kampung cikumpay juga ada indikasi abrasi laut mengancam,” tegasnya. (Uwa Endin/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X