SERANG, TOPmedia - Panji Romadon (28), salah satu wartawan Banten Pos, dianiaya oleh anggota Polres Serang Kota saat meliput demonstrasi mahasiswa yang mengkritisi tiga tahun kebijakan Jokowi-JK yang berakhir ricuh di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten (SMHB), pada Jumat (20/10/2017), sekitar pukul 17.45 WIB.
Ketika polisi dan mahasiswa bentrok, Panji yang sedang mengabadikan foto chaos itu tiba-tiba terdorong ke tengah barisan dua kubu, kemudian diinjak oleh oknum polisi, kemudian di cekik dan diseret ke dalam mobil petugas. Meski telah menunjukkan Id Card nya, pihak 'seragam cokelat' malah memberinya pukulan dan ancaman.
"Dibilang provokator, terus digebuk, diinjek-injek. Paling kerasa dicekek, diseret ke kantor Disdukcapil. Pas disitu (kantor Disdukcapil) saya tunjukan kartu pers, tetep digebuk disitu. Di masukin ke mobil, terus saya tunjukkan kartu pers, tapi digebuk lagi," kata Panji, yang ditemui usai melakukan visum di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Kota Serang, Jumat malam, (20/10/2017).
Panji kemudian melaporkan tindak penganiayaannya ke Bidpropam Polda Banten untuk segera disikapi secara tegas oleh aparat penegak hukum. Karena mengalami lebam dan luka lecet dibeberapa tubuhnya, seperti di kedua pundaknya dan lutut kanannya.
"Saya dibilang mukul Wakapolres, mukul orang, padahal saya enggak nyentuh siapapun. Dateng lah temennya ini, terus dicekik lagi, nanya lu orang mana, gw culik lu, gw bunuh lu," terangnya.
Sedangkan pihak kepolisian meminta maaf atas tragedi penganiayaan dan salah tangkap kepada awak media itu. Pihak Polres Serang Kota pun mengaku siap bertanggung jawab atas tragedi tersebut.
"Ada yang kita amankan, kebetulan salah satunya dari rekan media dan ada insiden sedikit. Atas kejadian salah dalam mengamankan orang, saya selaku pimpinan meminta maaf atas tragedi pemukulan. Kami bertanggung jawab," kata AKBP Komarudin, Kapolres Serang Kota, saat ditemui di kantornya, Jumat malam, (20/10/2017).
Pihaknya mengaku siap mengambil sikap tegas jika dalam penyidikan ke depannya memang terjadi kesalahan prosedur dari anggotanya. Bahkan sejumlah perwira di Polres Serang Kota telah dimintai keterangan terkait tragedi kekerasan kepada jurnalis.
"Akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. karena itu (kekerasan) tidak dibenarkan, karena sekeras apapun kita harus profesional. Meski sedang emosi, anggota tidak dibenarkan (melakukan penganiayaan)," jelasnya. (YDtama/Red)