SERANG, TOPmedia - Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi melarang Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan kepada korban gusuran di Kelurahan Gerem dan Cikuasa yang rumahnya telah dihancurkan oleh Wali Kota Cilegon tersebut.
"Saya langsung di ruangan Kemensos, seorang Imam Ariyadi melarang memberikan bantuan. Akhirnya Kemensos memberikan bantuan dan datang ke lokasi. Akhirnya Kemensos datang ke lokasi gusuran," kata kuasa hukum warga gusuran, Silvi Haiz, ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (27/09/2017).
Menurutnya, sebanyak 417 Kepala Keluarga (KK) warga korban gusuran yang telah kehilangan rumahnya berharap tidak ada kroni Tb Iman Ariyadi yang ikut kembali terseret ke komisi anti rasuah atas berbagai macam korupsi di wilayah yang berjuluk Kota Baja itu.
"Untuk bola aja dia usahain (mencari dana), ini untuk warga enggak ada usahanya. Semoga tidak ada yang menyusul Iman Ariyadi, kroni-kroninya," jelasnya.
Sembari membaca doa, sekitar 60 warga korban gusuran di Kelurahan Gerem dan Cikuasa melakukan sujud syukur atas ditetapkannya Wali Kota Cilegon, Tb Iman Ariyadi menjadi tersangka oleh KPK atas kasus suap perizinan senilai Rp1,5 miliar.
"Harus ditindak secara tegas dan setuntas-tuntasnya atas kasus korupsi (Iman Ariyadi). Walaupun belum terungkap semua, harus diungkap semua. Di Cilegon ini terselubung sekali (korupsinya)," kata warga korban gusuran Cikuasa Pantai, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, Neni, saat ditemui di tempat yang sama, Rabu (27/09/2017).
Setidaknya, 417 Kepala Keluarga (KK) digusur oleh Iman Ariyadi pada tanggal 8-9 Agustus 2016 lalu dengan alasan banyaknya lokalisasi dan sarang peredaran narkoba. Namun beredar kabar selanjutnya di atas tanah warga yang telah ditempati sejak tahun 1980'an itu akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Karena kita sudah menderita satu tahun. Dengan tertangkapnya Wali Kota Cilegon, semoga dia merasakan dengan apa yang kita rasakan," terangnya. (YDtama/Red)