Warga Desak Hotel dan Restoran Grand Krakatau Tutup Fasilitas Karaoke

photo author
- Selasa, 26 September 2017 | 12:06 WIB
Iksan Ferdian (Pake Peci Hitam) saat menyerahkan surat pernyataan warga kepada pihak Perwakilan Manajemen Hotel dan Restoran GK bernama Arif (foto:TOPmedia)
Iksan Ferdian (Pake Peci Hitam) saat menyerahkan surat pernyataan warga kepada pihak Perwakilan Manajemen Hotel dan Restoran GK bernama Arif (foto:TOPmedia)

SERANG,TOPmedia - Terbukti tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Serang, Puluhan warga lingkungan Kelurahan Penancangan Kecamatan Cipocok Jaya mendesak pengelola Hotel dan Restoran Grand Krakatau (GK) yang berlokasi di Kelurahan Penancangan, Kota Serang, untuk menutup fasilitas karaoke dan hiburan. Desakan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Ketua RT setempat kepada pihak manajemen Hotel dan Restoran Grand Krakatau.

Ketua RT 003/RW 003, dilingkungan Hotel GK, Ikhsan mengatakan, desakan tersebut kami keluarkan dalam bentuk surat tertulis dan diserahkan langsung kepada pihak manajemen hotel GK, Senin (25/09/2017) malam, dengan disaksikan dari unsur Kecamatan, Polsek dan Polresta.

"Sebelum kami keluarkan surat desakan ini, kami juga sudah memastikan ke pihak Pemerintah Kota Serang terkait izin hiburan dan fasilitas karaoke di GK. Ternyata Badan Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu (BPPMT) Kota Serang tidak pernah mengeluarkan izin tempat hiburan dan karaoke termasuk sarana sewa gedung untuk peribadatan, izinnya hanya Hotel dan Restoran saja," kata Ikhsan, Selasa (26/09/2017).

Ikhsan menambahkan, dengan adanya surat desakan dari warga tersebut, maka pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas karaoke dan hiburan malam yang sering terjadi di Hotel dan Grand Krakatau tersebut. (Bn/TM/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X