SERANG, TOPmedia - Perataan tanah pembangunan perumahan Puri Cempaka di wilayah Kampung Baru, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang dilaksanakan oleh PT Permata Alam Semesta mengundang banyak masalah. Selain pembayaran tahan milik warga yang masih banyak belum dilunasi oleh pihak PT maupun yang mengaku belum menjual tanah namun sudah diratakan oleh pihak PT Permata Alam Semesta.
Dikatakan Rosidi, salah satu warga Kampung Baru, ia mengaku sudah menanda tangani akta jual beli (AJB) tanah namun belum dibayar oleh pihak PT Permata Alam Semesta.
"Tanah itu milik ibu saya, almarhum Ibu ratna seluas 970 meter. Saya sudah tanda tangan AJB nya waktu itu di jual 10 ribu permeter pada tahun 1997, tapi belum dibayar sepeserpun sampai saat ini," jelasnya kepada awak media, saat konsultasi di Kelurahan Penancangan, Selasa (29/8/2017).
Sementara itu, Hafid yang juga mengaku belum dibayar lunas oleh pihak perumahan mengatakan tahan milik ibunya seluas 3500 meter yang telah dijual Rp10,000 permeter pada tahun 1997, baru dibayar Rp17.000.000, pembayaran kurang sekitar Rp35.000.000,.
"Saya baru tau tanah itu diratakan, tau belum lama ini. Pada Febuari 1997 menjual tanah tersebut kepada PT Permata Alam Semesta permeter 10 ribu, dari semua itu baru dibayar 17 juta, harusnya 35 juta," ungkapnya.
Ia juga mengaku sudah mendatangi pihak PT Permata Alam Semesta untuk menuntut pembayaran tanah yang kurang, namun ia hanya diabaikan dan tidak ada repon apapun dari pihak PT Permata Alam Semesta.
"Saya sudah datang dua kali tapi saya ditinggal pergi, bukan hanya kami tapi ada sekitar 8 orang yang merasa dirugikan oleh PT PT Permata Alam Semesta," jelasnya
Berbeda dengan Rosid dan Hafid, Suhailis warga ciruas mengaku belum pernah menjual tanah miliknya yang seluas 4345 meter kepada pihak PT Permata Alam Semesta, ia mengaku kaget dengan adanya kabar bahwa tanah miliknya digusur.
"Saya tidak pernah merasa menjual, ini semua surat tanahnya masih ada di saya dan tidak pernah menjualnya, tapi kenapa digusur. Saya tau (ada pengusuran-red) dari orang yang deket dengan lokasi sawah saya," ujarnya.
Sementara itu, Plt Kelurahan Penancangan, Edi mengatakan, akan memanggil PT Permata Alam Semesta untuk meminta kejelasan terkait ada laporan warganya tersebut.
"Kami ingin mendudukan bersama antara pihak PT Permata Alam Semesta dengan Masyarakat. Kita lihat apa tanggapan dari Pt Permata Alam Semesta, hari ini kita buat surat undangan dan akan dilayangkan kepihak PT Permata Alam Semesta dan Senin depan ini tanggal 4 September kita akan diskusikan di kelurahan ini," jelasnya.
Pihak Kelurahan juga tidak akan melarang apapun jika warganya melakukan tindakan terhadap PT Permata Alam Semesta, Jika surat panggilan tersebut tidak direspon oleh PT Permata Alam Semesta.
"Kita tidak mempunya kewenangan, kita hanya menunggu kesediaan dari PT Permata Alam Semesta. Kita lihat jalan keluarnya seperti apa, ini kita cari solusi dan tidak cari siapa yang benar. Kalo disurati sudah tidak ada jawaban, saya serahkan kepada masyarakat, kami hanya memberikan solusi tapi kalo tidak ada jawaban saya kembalikan lagi kepada masyarakat terserah mau gimana," pungkasnya. (Gilang/Red)