Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon Dirusak

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2017 | 14:15 WIB
Kawasan Wisata Nasional Ujung Kulon. (Foto:Net)
Kawasan Wisata Nasional Ujung Kulon. (Foto:Net)

Pandeglang, TOPmedia - Zona inti kawasan hutan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) mulai dirambah oleh orang tak bertanggung jawab yang bisa mengganggu ekosistem hewan lindung di dalamnya, seperti badak bercula satu, banteng dan hewan liar lainnya.

"pengambilan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yaitu  pengambilan jerenang (buah rotan) oleh oknum masyarakat di zona inti dan rimba TNUK secara illegal. Karena balai TNUK tidak pernah mengeluarkan ijin apapun untuk mengambil jerenang tersebut," kata Mamat Rahmat, Kepala Balai TNUK, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Kamis (03/08/2017).

Di dalam hutan lindung yang di akui oleh UNESCO itu, ke 13 orang pelaku perambahan hutan ditangkap beserta barang buktinya berupa jerenang.

"Penangkapan yang bersangkutan dilakukan langsung oleh Unit Buru Sergap Polres Pandeglang dimana yang bersangkutan tertangkap tangan sedang membawa jerenang hasil curian dari TNUK," jelasnya.

Balai TNUK sebenarnya telah menyiapkan lahan seluas 400 hektar di Pulau Panaitan yang bisa digunakan masyarakat sekitar untuk dimanfaatkan hasil hutannya.

Selain di pulau Panaitan, kawasan hutan diluar zona inti TNUK pun sebenarnya bisa dimanfaatkan hasil hutannya, seperti madu, bambu, gula aren dan lainnya yang bernilai ekonomis tinggi.

"Kami sudah menandatangani kemitraan konservasi dengan enam kelompok tani konservasi dari 14 desa, dua kelompok sadar wisata kecamatan sumur dan cimanggu serta dua kelompok pengelolaan apartemen ikan. Hanya satu kelompok dari desa Ujung jaya belum mau melakukan kemitraan dengan TNUK," terangnya. (Ydtama/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X