SERANG, TOPmedia - Pemilik perusahaan jual beli alat listrik berinisial KJY disandera atau gijzeling karena menunggak pajak kepada negara sebesar Rp 5,2 miliar.
"Yang kita tahan inisialnya KJY, merupakan pemilik sekaligus pengurus dari PT DT yang kegiatan usahanya perdagangan. Tunggakan Rp 5,2 miliar tahun 2011-2012," kata Catur Rini Widosari, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Banten, saat ditemui di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang, Rabu (26/07/2017).
Sebelum di sandera, KJY pun sempat dicekal keluar Indonesia untuk menghindari kabur dari kewajibannya membayar pajak.
"Berupa penyanderaan atau gijzeling. Sejak tahun 2015 kita sudah memulai untuk tahap penagihan aktif kalau wajib pajak sudah di ajak secara kooperatif tetap tida mau membayar pajak maka upaya terakhir adalah penyanderaan," jelasnya.
KJY akan menghuni kamar khusus sandera pajak sampai melunasi kewajibannya membayar pajak kepada negara.
"hanya bisa empat kamar. Mengingat blok lain menyatu dengan blok lain," kata Anton, Kepala Rutan Klas IIB Serang, ditempat yang sama, Rabu (26/07/2017). (Ydtama/Red)