LEBAK, TOPmedia - Ratusan pemuda dan nelayan Binuangeun yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Mandiri dan Nelayan (FKMMN), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Lebak di Rangkasbitung, Selasa (11/7/2017).
Dalam aksinya, massa menuntut agar Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menindak tegas oknum di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lebak, yang menjadi pelaku pungutan liar kepada ratusan nelayan di Binuangeun.
"Kami datang ke sini meminta kepada Bupati Lebak untuk segera bertindak, untuk membereskan oknum-oknum pejabat yang menikmati keringat nelayan," ujar pendemo dalam orasinya.
Massa pun meminta, agar Bupati Lebak segera menemui para pendemo, untuk mendengar langsung keluhan dan kondisi yang dialami oleh nelayan di Binuangeun, akibat adanya pungli yang dilakukan oleh oknum yang ada di Pemkab Lebak.
"Kami meminta Bupati Lebak hadir di sini dan mendengarkan langsung keluhan dari kami. Kami sebagai nelayan dirugikan dengan adanya pungli ini," tambah pendemo.
Senada dikatakan Ali, pendemo lainnya. Menurut Ali, angka pungli yang dipungut oleh oknum DKP dari nelayan di Binuangeun mencapai angka miliaran. Hal tersebut menurut Ali, seharusnya menjadi perhatian serius dari Bupati Lebak, karena sudah jelas bahwa masyarakat kecil sudah banyak yang dirugikan.
"Ini miliaran (uang pungli) jumlahnya Bu Bupati. Uang nelayan yang diduga dinikmati oknum yang merupakan anak buah Bu Bupati ini nilainya besar. Harusnya Ibu bantu kami tuntaskan persoalan ini, agar kami tidak terus dirugikan," teriak Ali saat berorasi di depan gerbang kantor Bupati Lebak.
Pantauan di lokasi, aksi masih berlangsung dan berjalan tertib. Ratusan warga masih berkumpul di depan kantor Bupati Lebak sambil bergantian berorasi.
Seperti diketahui, nelayan dan pemilik kapal di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, mengaku telah dipungli oleh oknum di UPT Kelautan dan perikanan di bawah binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lebak.
Ironisnya, pungli yang dilakukan oleh oknum dinas sudah dilakukan sejak 2011 lalu, dengan besaran nilai pungli yakni 8 % kepada setiap nelayan yang baru saja menangkap ikan. Padahal uang yang masuk ke PAD Pemkab Lebak hanya 3 % dari 8 % yang telah diambil dari nelayan.
Jika diakumulasikan, ada nilai uang yang telah diambil oleh oknum di UPT pada DKP Lebak mencapai angka miliaran rupiah. (Red)