Warga Bisa Berobat Gratis Pakai E-KTP di Dua Rumah Sakit Ini

photo author
- Selasa, 30 Mei 2017 | 16:51 WIB
Kadinkes Banten, Sigit Wardojo. (foto:TOPMedia)
Kadinkes Banten, Sigit Wardojo. (foto:TOPMedia)

SERANG, TOPmedia -  Bagi warga banten yang memang memiliki keterbatasan biaya dan memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit. Kini Pemerintah Provinsi Banten segera meluncurkan program berobat gratis di rumah sakit, bagi pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Banten. 

"Dananya sudah turun ke dua rumah sakit. Pertama RSUD Banten, Kedua RSUD Malingping. Totalnya Rp 23 miliar. Namun belum bisa digunakan untuk saat ini, karena masih menunggu Pergub (peraturan gubernur, red)," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Sigit Wardojo, Selasa (30/5/2017). 

Sigit menjelaskan dari alokasi dana tersebut RSUD Banten mendapat Rp21 miliar, sisanya Rp2 miliar diberikan kepada RSUD Malingping. Perbedaan pendanaan ini disesuaikan dengan tingkat minat berobat masyarakat sekitar rumah sakit masing-masing. 

"Jika program ini berjalan, maka masyarakat yang tidak menjadi anggota BPJS (badan penyelenggara jaminan sosial, red) kesehatan bisa mendapat bantuan. Syarat pertama dia (pasien, red) masuk katogori warga miskin, ke dua memiliki E- KTP Banten. Itu saja," ujarnya.

Lebih lanjut Sigit menjelaskan, nantinya saat pasien berobat ke dua rumah sakit itu mereka akan diminta pernyataan yang menyebutkan tentang kondisi ekonomi masing-masing. 

"Tidak perlu SKTM (surat keterangan tidak mampu, red). Hanya KTP Elektronik dan mereka harus menandatangani pernyataan tidak mampu," tegas Sigit. 

Sementara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Hudata Latuconsina mengatakan dalam program ini tidak ada batas plafon maksimal berobat, layaknya yang diterapkan perusahaan asuransi maupun BPJS Kesehatan. 

"Kelas III dapatnya. Bukan karena warga tidak mampu lantas tidak diberi kelas I atau VIP. Namun menjaga agar tidak over budget. Sehingga anggaran yang ada mampu mengcover seluruh pasien selama satu tahun," kata Hudaya. (DJ/Red)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X