SERANG, TOPmedia - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang bersama dengan Provinsi Banten kembali lakukan penertiban bangunan dan spanduk liar yang berada di sepanjang Jalan Raya Cilegon, Drangong, Kota Serang, Selasa (23/05/2017).
Pantauan saat di lokasi, penertiban tersebut mengakibatkan arus jalan utama Serang-Cilegon maupun sebaliknya menjadi sedikit tersendat. Namun, hal tersebut masih dapat dikondisikan oleh beberapa anggota Satpol PP dalam mengamankan lalu lintas tersebut.
Salah satu pemilik tambal ban, yang bangunannya pun ikut terbongkar dan tidak mau menyebutkan namanya mengatakan bahwa penertiban itu memang 3 minggu sebelumnya pihak Satpol PP sudah memberikan surat peringatan kepadanya dan para pedagang lainnya yang berada di bahu dan badan jalan.
"Tapi kami tidak diberitahu soal pembongkaran ini," ujarnya saat ditemui usai pembongkaran.
Dirinya juga menyesalkan kejadian tersebut, lantaran lapak tambal bannya merupakan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. "Ya mau bagaimana lagi kalau sudah dibongkar gini. Saya mau pindah juga bagaimana, toh tambal ban kan lakunya di pinggir jalan," imbuhnya dengan raut wajah yang sedih.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP yang berada dilokasi pun belum bisa memberikan tanggapan, karena Kasatpol PP yang berwenang. (Be/Red)