SERANG, TOPmedia - Aksi main hakim sendiri lantaran isu hoax penculikan anak kembali memakan korban jiwa. Kali ini seorang pria tewas dihakimi massa di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, Banten, karena dituding sebagai penculik anak.
Korban tewas karena mengalami luka parah pada bagian kepala. Saat ini jenazah korban sudah berada di rumah sakit. Tidak ada identitas pada korban.
Diperoleh informasi, peristiwa terjadi pada Jumat (24/3/2017) pada pukul 21.35 WIB. Tidak jelas bagaimana peristiwa pengeroyokan terjadi.
Massa begitu garang ketika mendengar bahwa pria yang membawa tas ransel tersebut dituding sebagai pelaku penculikan.
Mendapati laporan bahwa ada main hakim sendiri, petugas kepolisian Puloampel langsung menuju lokasi. Pihak kepolisian sempat melerai warga yang tengah emosi. Namun warga begitu emosi dan tak bisa dicegah terus memukuli korban.
Akibatnya satu anggota Polsek Puloampel, Brigadir Ahmad Nurhadi, mengalami luka bocor dibagian kepala akibat menghalangi amukan warga saat mengamankan korban.
Kapolsek Puloampel, Iptu Haerul Maulana membenarkan peristiwa pengeroyokan massa terhadap pria yang belum diketahui identitasnya tersebut. Dia menyatakan, pihaknya belum mengetahui penyebab kenapa massa melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Akibat aksi massa yang main hakim sendiri, nyawa korban tidak bisa diselamatkan dan akhirnya tewas di tempat. Jenazah korban saat ini dilarikan ke RSUD Serang untuk diotopsi.
“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan penyebab pastinya. Namun diduga korban adalah orang gila. Pada korban juga tidak ditemukan identitas. Kita hanya menemukan ransel yang berisi senjata mainan, uang mainan dan barang lainnya yang diduga dipungut dari tempat sampah,” terangnya.
Dia meminta kepada masyarakat bila ada orang mencurigakan tidak lantas main hakim sendiri. Pihaknya meminta kepada warga agar melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat dengan adanya hoax (kabar bohong-red) yang beredar di masyarkat jangan panik dan terprovokasi apalagi main hakim sendiri. Itu tindak pidana,” imbaunya. (Red)